Menunggu Implementasi Kebijakan Pajak Karbon

Implementasi kebijakan pajak karbon masih suram. Hingga kini, pemerintah belum memastikan masa berlaku pajak karbon setelah dua kali penundaan di 2022. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pajak karbon bukan merupakan instrumen fiskal untuk mendongkrak penerimaan negara. Menurutnya, pajak karbon merupakan komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca di tahun 2060.

Suahasil mengatakan, Undang-Undang Harmonisasi Per- aturan Perpajakan (UU HPP) memberikan ruang pemerintah untuk mengimplementasikan pajak karbon. Di saat yang sama, tidak semua negara memiliki pajak karbon sebagai alat untuk memitigasi perubahan iklim.

“Kita meng-introduce pajak karbon yang belum kita aplikasian, tapi di situ secara politik kita sudah diberi ruang untuk menetapkan,” kata Suahasil, belum lama ini.

Dalam penerapannya, ada dua skema implementasi pajak karbon. Pertama, melalui perdagangan karbon atau cap and trade. Institusi yang menghasilkan emisi lebih dari cap atau batas yang ditentukan, maka bisa membeli sertifi- ekat izin emisi (SIE) dari institusi lain yang emisinya di ba- wah cap. Atau, membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).

Kedua, melalu pajak karbon atau cap and tax. Skema ini berlaku jika suatu institusi tidak bisa membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan. Sisa emisi yang melebihi cap akan dikenakan pajak.

Sumber : Harian Kontan Halaman 2. Selasa, 27 Desember 2022

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only