Aturan Sri Mulyani: Fasilitas Laptop, HP & Pulsa dari Kantor Tak Kena Pajak

Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan baru soal pengenaan pajak atas natura alias barang/fasilitas dari kantor. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan dan untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Dalam lampiran beleid itu, Sri Mulyani mencantumkan beberapa fasilitas kantor yang mendapat pengecualian dari objek pajak. Seperti peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet tidak dikenakan pajak selama untuk menunjang pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya.

Selain itu, bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk makanan dan minuman atau bahan-bahannya dalam rangka hari besar keagamaan juga tidak dikenakan pajak selama diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

Jika bingkisan diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan, nilai yang dibebaskan pajak tidak boleh lebih dari Rp 3 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

“Selisih dari nilai natura atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima setelah dikurangi dengan batasan tertentu merupakan objek pajak penghasilan,” tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (5/7/2023).

Fasilitas dari kantor yang juga dibebaskan dari pajak adalah iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditanggung pemberi kerja.

Berikut beberapa fasilitas kantor yang dikecualikan dari pajak natura:

a. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

b. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu (tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak).

c. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan (pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk asal kapal dan sejenisnya, dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional).

d. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.

e. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only