Karyawan Dapat Kupon Makan Rp2,5 Juta, Siap-siap Kena Pajak!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya merilis aturan pajak atas natura dan kenikmatan barang atau fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaan.

Penerapan aturan pajak natura ini dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Dalam aturan ini dimuat perihal pengenaan pajak atas kupon pengganti makanan dan/atau minuman bagi karyawan disediakan di tempat kerja.

Contohnya, PT BA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawainya di kantor dengan nilai Rp 2,5 juta per bulan.

Oleh karena pegawai di divisi pemasaran sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT BA memutuskan untuk memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dari makanan dan minuman yang disediakan di kantor.

Kupon tersebut dapat ditukarkan di rumah makan yang telah ditunjuk PT BA. Nilai kupon tersebut bemilai Rp2,7 juta per pegawai divisi pemasaran per bulan.

Dalam hal ini, nilai kupon bagi divisi pemasaran yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tidak boleh melebihi nilai makanan dan minuman yang diberikan di kantor PT BA, yaitu Rp 2,5 juta.

Oleh karena kupon yang diterima Pegawai divisi pemasaran bemilai Rp 2,7 juta, maka selisih lebih sebesar Rp200.000 merupakan penghasilan
berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

Rp 2.700.000 – Rp 2.500.000 = Rp200.000

Contoh selanjutnya, PT BB memberikan makanan dan minuman kepada seluruh Pegawainya di kantor dengan nilai Rp l,5 juta per pegawai per bulan.
Oleh karena Pegawai di diVisi transportasi sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT BB memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dari makanan dan minuman yang disediakan di kantor.

Nilai kupon tersebut bernilai Rp 2.3 juta per Pegawai divisi transportasi per bulan. Dalam hal ini, nilai kupon bagi Pegawai divisi transportasi yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tidak boleh melebihi nilai Rp 2 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a sehingga selisih lebih sebesar Rp300.000 merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

Rp 2.300.000 – Rp 2.000.000 = Rp300.000

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only