Natura di Daerah Tertentu Tak Kena Pajak, Pengamat: Dukung Pemerataan Pembangunan

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang memuat tentang pengaturan pengenaan pajak natura/kenikmatan.

Melalui beleid ini, pemerintah memerinci tata cara pemberian pengecualian dari objek PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, namun keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

(….daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil),” bunyi Pasal 9 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Rabu (5/7).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan bahwa PMK tersebut turut mendukung pemerataan pembangunan daerah. 

Pasalnya, pengecualian objek PPh juga dikenakan untuk natura/kenikmatan yang diterima pegawai di daerah tertentu.

Bawono bilang, daerah tertentu tersebut meliputi daerah yang memiliki potensin ekonomi yang layak dikembangkan namun prasarana ekonominya belum mendukung.

“Artinya, perusahaan atau pemberi kerja yang beroperasi di lokasi dengan kriteria tertentu (yang relatif remote area) dan mengembangkan prasarana akan diuntungkan,” ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (5/7).

Adapun prasarana ekonomi yang dimaksud meliputi listrik, air bersih, perumahan yang dapat disewa pegawai, rumah sakit dan/atau poliklinik, sekolah, tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen, tempat peribadatan, dan pasar.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only