Penerimaan Pajak Natura Belum Dongkrak Setoran

Pemerintah resmi memberlakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atawa kenikmatan yang diterima para pegawai di tingkat manajerial. Meskipun demikian, objek pajak ini belum bisa jadi andalan setoran baru lantaran nilainya kecil.

Sebagai gambaran, teknis pelaksanaan pajak atas natura diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023 yang diumumkan pada Rabu (5/7) lalu. Pemotongan PPh atas natura yang diterima oleh pegawai dilakukan mulai 1 Juli 2023.

Sementara itu, wajib pajak harus menghitung sendiri, dan membayar pajak terutang, lalu melaporkan natura yang mereka terima dalam kurun waktu 1 Januari – 31 Juni 2023 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Sementara natura yang diterima selama tahun 2022, dikecualikan dari objek pajak..

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo menjelaskan, pengenaan pajak natura bertujuan untuk mendorong perusahaan agar meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Artinya, terbitnya aturan ini tidak serta merta untuk mendorong penerimaan pajak. Namun Suryo tidak memerinci potensinya berapa. “Nanti kita lihat di pengujung tahun 2023,” ujar Suryo, Kamis (6/7).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui, kebijakan tersebut juga tak terlalu besar untuk menambah penerimaan pajak. Sebab, pemerintah juga menetapkan batasan nilai tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.

“Justru karena batasan tertentunya tadi sudah sanga layak, enggak akan banyak sih penerimaan dari PPh 2 karyawannya,” kata Yoga.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto sependapat bahwa penerimaan pajak baru ini tidak banyak menambah penerimaan pajak. Sebab, natura yang diterima karyawan level menengah ke bawah tidak akan dikenai pajak.

“Pengecualian ini dilakukan karena natura tersebut umum nya hanya dinikmati oleh karyawan level menegah ke bawah,” terang Wahyu.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, potensi penerimaan pajak natura pada tahun ini hanya sekitar Rp 6,74 triliun. Itu pun, belum mempertimbangkan potensi penerimaan PPh badan yang hilang.

“Perlu estimasi loss PPh badan. Kami estimasikan secara kasar sebesar Rp 4,5 triliun. Jadi, penerimaan pajak neto hanya Rp 2,2 triliun dengan skenario terbaik,” kata Fajry. Sebab itu, ia menegaskan kebijakan pajak natura tidak bisa menjadi andalan untuk mendongkrak penerimaan setoran pajak semester II-2023.

Apalagi, latar belakang kebijakan ini bertujuan bukan untuk mengejar penerimaan pajak, melainkan untuk mendesain sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Yang terpenting, pajak natura juga bertujuan untuk menutup celah penghindaran pajak yang bisa dilakukan oleh masyarakat berpendapatan tinggi.

Jenis dan Batasan Natura dan atau Kenikmatan Dikecualikan dari Objek PPh

  • Makanan atau minuman disediakan di tempat kerja bagi seluruh Pegawai (tanpa batasan nilai).
  • Kupon makanan atau minuman bagi pegawai bagian dinas luar termasuk reimbursement biaya makanan atau minuman maksimal Rp 2 juta per pegawai per bulan atau yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi)
  • Fasilitas di daerah tertentu berupa tempat tinggal, termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan atau olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif (tanpa batasan nilai).
  • Natura disediakan pemberi kerja terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan meliputi (tanpa batasan nilai).
  • Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idu Fitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek.
  • Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan yang diterima pegawai dan secara keseluruhan bernilai maksimal Rp 3 juta per pegawai per tahun pajak.
  • Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai untuk pelaksanaan pekerjaan antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja.
  • Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan atau olahraga otomotif masimal Rp 1,5 juta per pegawai per tahun pajak.
  • Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak.
  • Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dengan rerata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta per pegawai per tahun pajak.
  • Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja.
  • Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura.
  • Seluruh natura yang diterima tahun 2022. Sumber: PMK Nomor 66/2023

Sumber: Harian Kontan Jum’at, 07 Juli 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only