DJP Nyatakan Barang Endorsement Sebagai Objek Pajak Natura

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan barang endorsement atau promosi yang diterima influencer menjadi objek pajak natura (kenikmatan). Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Remunerasi atas Pekerjaan atau Jasa atau Manfaat Natura dan atau Kesenangan.

“Jadi ini bukan pengecualian. Ini sebenarnya pembayaran. Seniman dianjurkan untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk natura, yaitu penghasilan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, Kamis (7/6/2023) dalam jumpa pers di kantor pusat DJP.

Yoga mengatakan, barang yang tidak digunakan selama proses pengerjaan tidak dikenakan pajak. Namun, barang yang diterima tetapi tidak digunakan selama proses pengerjaan dikenakan pajak dalam bentuk natura.

Non-exempt natural bukanlah pajak bagi penerima, itu adalah kenaikan gaji. Banyak yang terjadi selama ini, tapi sejauh ini undang-undang lama ini bukan pendapatan, tapi tidak bisa dibiayai,” kata Yoga.

Pasal 33 PMK 66 Tahun 2023 mengatur bahwa balas jasa atau balas jasa yang berkaitan dengan pekerjaan dan/atau kesenangan, yang diterima atau diterima dalam bentuk natura, merupakan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan.

Kompensasi atau kompensasi terkait pekerjaan adalah kompensasi atau kompensasi yang terkait dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Kredit atau offset terkait layanan adalah kredit atau offset yang dihasilkan dari transaksi layanan antara wajib pajak.

Dalam PMK 66 Tahun 2023 terdapat contoh pengenaan keuntungan in natura kepada influencer. Pengiklan Miss JA menandatangani perjanjian dengan perusahaan kosmetik PT JZ untuk mempromosikan produk kosmetik di media sosial. Atas jasanya pada Desember 2023, Ibu JA mendapatkan kompensasi dari PT JZ berupa paket bantuan kosmetik. Harga jual peralatan kosmetik diketahui sekitar Rp 10.000.000.

Dalam hal ini, Ibu JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi pajak penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 10.000.000.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only