Penagihan Tak Optimal, BPK Temukan Piutang Pajak Macet Rp 7,2 Triliun

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) kembali menemukan masalah piutang pajak macet senilai Rp 7,2 triliun dan piutang pajak daluwarsa senilai Rp 808,1 miliar yang belum dilakukan penagihan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut sesuai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat 2022 (LHP SPI dan Kepatuhan 2022).

BPK mengatakan, dua permasalahan tersebut disebabkan DJP Kemenkeu belum melakukan tindakan penagihan pajak secara optimal.

Selain itu, DJP belum melakukan penagihan lantaran wajib pajak telah dinyatakan pailit, tidak ditemukan objek sita atau wajib pajak tidak mempunyai aset sita.

Kemudian, wajib pajak juga tidak ditemukan keberadaannya, kantor pelayanan pajak (KPP) sedang menunggu pemblokiran dari bank, dan wajib pajak memiliki komitmen untuk melunasi pokok utang pajak dalam waktu dekat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat piutang pajak belum dilakukan tindakan penagihan yang optimal,” tulis BPK dalam laporan tersebut, Jumat (7/7).

Secara rinci, piutang macet senilai Rp 7,2 triliun tersebut berasal dari 351 ketetapan sejumlah Rp 1,39 triliun, kemudian 86 ketetapan senilai Rp 39,58 miliar baru diterbitkan surat teguran, serta 863 ketetapan senilai telah diterbitkan surat paksa, namun belum dilakukan penyitaan atas aset wajib pajak.

Sementara itu, piutang pajak daluwarsa senilai Rp 808,1 miliar tersebut berasal dari 293 ketetapan senilai Rp 355,31 miliar belum ditagih dan 97 ketetapan senilai Rp 452,86 miliar yang sudah diterbitkan surat paksa, tetapi belum dilakukan penyitaan aset wajib pajak.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintah Direktur Jenderal Pajak untuk menginstruksikan tiga poin ini.

Pertama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP Kemenkeu terkait untuk melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sebesar Rp 7,2 triliun dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan.

Kedua, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kemenkeu terkait untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan pajak yang dilakukan KPP.

Dan Ketiga, menginstruksikan  Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Kemenkeu untuk mengembangkan SIDJP yang membantu proses optimalisasi penagihan piutang pajak.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only