Pemerintah Tawarkan SUN untuk Private Placement Tax Amnesty Periode Juli 2023

JAKARTA. Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty. Terdapat dua seri SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Juli 2023.

Transaksi surat utang tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 17 Juli 2023. Sementara, tanggal setelmen dilakukan Jumat, 21 Juli 2023.

Seri pertama FR009 (re-opening) dalam mata uang rupiah yang akan jatuh tempo pada 15 Januari 2029. Surat utang ini memiliki kupon tetap (fixed rate). Untuk  pembayaran kupon sebesar 6,40% dilakukan semi annual dengan yield atau imbal hasil sebesar 6,00%.

Sementara itu, seri kedua yakni USDFR0003 (re-opening) dalam amata uang dolar Amerika Serikat yang akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032. Pembayaran kupon yang sebesar 3,00% dilakukan semi annual dengan imbal hasil sebesar 4,90%.

Head of Business Development Division Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi mengatakan, antusiasme terhadap kedua produk SUN tersebut cukup positif. Investor yang telah melakukan pembayaran pengampunan pajak (tax amnesty) menyambut baik FR009 dan USDFR0003, jika berkaca pada aktivitas penawaran yang telah dilakukan sejak awal tahun ini.

Menurut Reza, penawaran masih cukup menarik bagi investor karena menilai tingkat imbal hasil yang ditawarkan. SUN tersebut bisa menjadi pilihan investasi bagi para investor yang memiliki fasilitas tersebut.

“Penawaran cukup menarik,” kata Reza kepada Kontan.co.id, Jumat (14/7).

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menambahkan, pada dasarnya nasabah hampir tidak punya pilihan. Investor dapat mengambil untuk memenuhi syarat, atau tidak diambil tapi syarat PPS tidak tercapai, sehingga terkena denda.

Selain itu, transaksi private placement SUN tax amnesty bukanlah model penawaran seperti obligasi pada umumnya. Transaksi hanya dilakukan 1 kali atau dua kali dalam setahun.

“Biasanya kalau ada private placement itu ibarat sudah janjian. Ketika ada permintaan, maka barulah SUN diterbitkan,” ucap Rudiyanto kepada Kontan.co.id, Jumat (14/7).

Rudiyanto menyebutkan, frekuensi transaksinya dibatasi di pasar sekunder bagi pemegang awal. Belum lagi ada syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only