Ternyata Ini Strategi Sri Mulyani Lawan Penghindaran Pajak dan Korupsi

JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kerja sama lintas negara punya peran penting untuk memerangi praktik penghindaran pajak, korupsi, dan pencucian uang.

Sri Mulyani mengatakan kejahatan lintas negara di bidang keuangan tidak dapat ditangani oleh satu yurisdiksi saja. Selain itu, penanganan kejahatan di sektor keuangan juga tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi semata.

“Ditjen Pajak dan aparat penegak hukum lainnya harus senantiasa bekerja sama dan bahu membahu,” katanya melalui Instagram @smindrawati, Senin (17/7/2023).

Sri Mulyani membicarakan strategi penanganan kejahatan penghindaran pajak, korupsi, dan pencucian uang tersebut dalam G-20 High Level Tax Symposium on Combatting Tax Evasion, Corruption, and Money Laundering.

Dia menjelaskan Indonesia secara nyata telah membuktikan keikutsertaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di kancah global. Menurutnya, Indonesia tinggal selangkah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering and Terrorism Financing.

Upaya Indonesia menjadi anggota penuh FATF telah berjalan sejak bertahun-tahun. Pada 2018, Indonesia telah melakukan mutual evaluation review (MER) oleh Asia-Pacific Group (APG).

Pada saat itu, Indonesia pun dinilai sangat memadai soal penerapan standar internasional antipencucian uang dan memerangi pendanaan terorisme. Pemerintah menargetkan Indonesia dapat ditetapkan menjadi anggota penuh FATF pada tahun ini.

Kemudian, Indonesia sejak 2009 telah aktif memainkan peranan penting dalam transparansi perpajakan internasional melalui keanggotaan pada Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.

Di sisi lain, penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) juga akan berkontribusi memastikan data perpajakan yang komprehensif dan terintegrasi.

Pembaruan PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

“Mari kita dukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan lintas negara di bidang keuangan,” ujar Sri Mulyani.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only