Restitusi Pajak Sampai Paruh Pertama Turun 4,61%

JAKARTA. Ekonomi yang menggeliat membuat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak turun. Sampai akhir Juni 2023, restitusi pajak mencapai Rp 99,80 triliun. Restitusi pajak ini tumbuh negatif atau turun 4,91% secara tahunan atau year on year (yoy).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, realisasi restitusi didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) sebesar Rp 80,95 triliun atau tumbuh 6,25% secara tahunan. “Untuk perincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN DN Rp 80,95 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, Kamis (13).

Selain PPN DN, restitusi pajak hingga semester pertama tahun ini didominasi oleh restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 16,15 triliun. Angka ini tumbuh negatif atau merosot hingga 34,61% secara tahunan. Sementara perincian realisasi restitusi dipercepat mencapai Rp 53,71 triliun atau tumbuh 25,06% secara tahunan.

Sedang restitusi pajak per Juni tahun ini dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 11,18 triliun atau melorot 27,20% secara tahunan. Adapun restitusi normal tercatat Rp 34,90 triliun atau turun 25,17% dibandingkan nilai di periode yang sama tahun lalu. “Pertumbuhan negatif nilai restitusi di caturwulan kedua tahun ini menandakan kondisi perekonomian yang semakin baik dan basis restitusi tahun lalu yang cukup tinggi,”. Ungkap Dwi.

Sumber : Harian Kontan Senin 17 Juli 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only