UMKM Beromzet Kurang Dari Rp500juta Per Tahun Tidak Kena PPh, Tapi Wajib Lapor SPT Tahunan

YOGYA. Pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut ditanggapi positif oleh Kepala Dinas Koperasi UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi. 

Sebab berdasarkan data mayoritas pelaku UMKM di DIY memiliki omzet di bawah Rp500juta per tahun. 

“Menurut data SiBakul ada sekitar 347.089 pelaku UMKM, yang omzetnya di bawah Rp500juta ada 345.911, atau 99,66 persen, sangat besar. Mayoritas bergerak di bidang kuliner,” katanya, Senin (17/07/2023).

Menurut dia, penghapusan PPh bagi UMKM sangat berdampak positif. 

“Pastinya iya (berdampak positif), karena kan pastinya akan berpengaruh terhadap price (harga),” sambungnya. 

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Agung Subchan Kurnianto mengungkapkan kebijakan tersebut berlaku sekitar akhir 2022 lalu.

Sedangkan sebelumnya pelaku UMKM masih dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.

“Kalau dulu berapa pun penghasilannya dikenakan pajak 0,5 %. Sekarang pelaku UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak,” ungkapnya. 

Agung menyebut kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan pada penerimaan pajak DIY. Hal itu karena penerimaan pajak DIY ditopang oleh industri dengan omzet di atas Rp500 juta. 

Persentasenya pun tidak besar, hanya sekitar 5 % saja. Kendati demikian, pelaku UMKM masih harus tetap melaporkan SPT Tahunan. 

“Kalau SPT Tahunan wajib, disitu kan sudah tertera omzetnya berapa. Jadi memang tidak kena pajak, tetapi kalau lapor SPT tetap wajib,” ujarnya.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only