Pengecualian PPh atas Natura, Sektor Pertambangan Wajib Tahu!

Perusahaan pertambangan merupakan salah satu sektor ekonomi yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian suatu negara. Aktivitas pertambangan yang melibatkan ekstraksi dan pengolahan sumber daya alam sering kali dilakukan di daerah yang memiliki potensi ekonomi yang tinggi namun sulit dijangkau oleh prasarana ekonomi dan transportasi umum. 

Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai pengenaan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan, salah satunya terkait pengecualiannya di daerah tertentu, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Pasal 4 PMK 66/2023 menjelaskan bahwa pengenaan pajak penghasilan dikecualikan bagi natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Adapun jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya, seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tertentu.

Namun, untuk mendapatkan pengenaan pajak yang menguntungkan tersebut, perusahaan pertambangan perlu memperhatikan beberapa ketentuan penting yang diatur dalam PMK 66/2023. 

Pertama, lokasi usaha perusahaan harus memenuhi kriteria sebagai daerah tertentu. Dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Dengan begitu, untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang. Daerah tertentu juga mencakup daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

Selain itu, lokasi usaha pemberi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu didasarkan pada kriteria tertentu seperti ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 dari 11 jenis prasarana ekonomi dan prasarana transportasi umum, serta harus terdapat minimal 1 jenis prasarana transportasi umum yang tidak tersedia atau tidak layak.

Kedua, perusahaan harus mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha), peta lokasi, dan pernyataan mengenai keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha.

Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi kewajiban perpajakan seperti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, serta tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan atau sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Setelah permohonan diajukan, Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan. Jika permohonan lengkap, dilakukan pemeriksaan ke lokasi usaha untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan dalam waktu maksimal 4 bulan sejak permohonan lengkap.

Bagi perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan keputusan persetujuan, mereka dapat menikmati fasilitas pajak berupa pengecualian atas natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu selama jangka waktu yang ditetapkan. Namun, perlu diperhatikan bahwa perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu harus diajukan secara tepat waktu, paling lambat 4 bulan sebelum jangka waktu penetapan sebelumnya berakhir.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only