Sengketa Pajak Pembebanan Biaya Dana Sosial dan Bantuan

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi atas pembebanan biaya dana sosial, biaya bantuan berupa pemberian solar dan retribusi log pond, serta biaya pengobatan karyawan.

Dalam perkara ini, otoritas pajak menyatakan biaya dana sosial, biaya bantuan berupa pemberian solar dan retribusi log pond, serta biaya pengobatan karyawan tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sebab, biaya-biaya yang dimaksud tidak sesuai dengan kriteria biaya yang dapat dibebankan secara fiskal.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat biaya dana sosial, biaya bantuan berupa pemberian solar dan retribusi log pond, serta biaya pengobatan karyawan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan Permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Terdapat 4 koreksi yang dilakukan otoritas pajak. Pertama, biaya dana sosial. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai biaya dana sosial yang dikeluarkan wajib pajak bukanlah dana cadangan dan dapat dibiayakan. Sebab, pemberian dana sosial sudah pasti akan dilakukan dan bukan merupakan pembentukan dana cadangan.

Kedua, biaya solar (community development). Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan biaya solar yang dikeluarkan wajib pajak merupakan sumbangan yang dapat dibiayakan. Ketiga, biaya retribusi log pond (community development). Menurut hakim, biaya retribusi log pond merupakan bentuk sumbangan yang dapat dibiayakan.

Keempat, biaya pengobatan di poliklinik Intracawood. Hakim juga menilai atas biaya pengobatan di poliklinik dapat dibebankan secara fiskal. Sebab, fasilitas pengobatan tersebut merupakan natura dan/atau kenikmatan yang memang dapat dibebankan. Selain itu, biaya pengobatan tersebut digunakan untuk kepentingan seluruh karyawan sesuai dengan bukti yang ada.

Berdasarkan pada uraian di atas, wajib pajak dapat membuktikan pihaknya telah membebankan biaya-biaya tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak.

Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No 37112/PP/M.XV/15/2012 tanggal 12 Maret 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 18 juni 2012.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif atas harga pokok penjualan senilai Rp892.192.253.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, terdapat 4 koreksi yang menyebabkan timbulnya sengketa pajak.

Pertama, koreksi atas biaya dana sosial. Dalam hal ini, Termohon PK mengalokasikan sejumlah dana untuk keperluan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 20 Tahun 2000. Namun demikian, aturan turunan ketentuan tersebut tidak segera diterbitkan sehingga tidak diketahui siapa yang berhak menerima dana sosial atau yang tidak.

Dikarenakan sudah mengalokasikan sejumlah dana untuk keperluan sosial, Termohon PK membebankan biaya tersebut. Pemohon PK menilai pembebanan biaya dana sosial tersebut tidak tepat dilakukan. Sebab, biaya tersebut belum direalisasikan dan masih berupa cadangan yang tidak memiliki kepastian kapan akan direalisasikan.

Argumen Pemohon PK tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh yang menyatakan pembentukan dana cadangan merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Kedua, koreksi atas biaya solar. Dalam hal ini, Termohon PK memberikan bantuan berupa solar untuk membantu penerangan dengan menggunakan genset. Adapun bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat sekitar desa Bengalun, Kalimantan Timur.

Pemohon PK menilai bantuan berupa solar tersebut termasuk dalam kriteria sumbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh. Dengan begitu, atas biaya pemberian solar tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Ketiga, koreksi atas biaya retribusi log pond. Pemohon PK berpendapat biaya retribusi log pond termasuk dalam kriteria sumbangan. Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, biaya atas sumbangan berupa retribusi log pond tersebut tidak dapat dibiayakan secara fiskal.

Keempat, koreksi atas biaya pengobatan di poliklinik Intracawood. Dalam hal ini, Termohon PK menyediakan fasilitas kesehatan bagi karyawannya yang bekerja di wilayah terpencil. Fasilitas kesehatan tersebut merupakan natura dan/atau kenikmatan yang dibangun sendiri oleh Termohon PK.

Adapun terhadap fasilitas kesehatan tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi Termohon PK. Sebab, Termohon PK tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pajak di daerah terpencil.

Di sisi lain, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Dalam hal ini, terdapat beberapa argumen yang disampaikan Termohon PK mengenai koreksi yang telah dilakukan Pemohon PK.

Berkaitan dengan koreksi biaya dana sosial, pemberian sejumlah dana sosial untuk kompensasi kepada masyarakat sekitar hutan sudah sesuai ketentuan yang ada. Pemberian dana tersebut juga sudah sesuai ketentuan dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang tersedia.

Kemudian, untuk biaya solar dan retribusi log pond pada dasarnya diberikan kepada masyarakat untuk kepentingan umum dan termasuk dalam biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh.

Sementara itu, mengenai koreksi biaya pengobatan di poliklinik Intracawood, Termohon PK menilai biaya pengobatan di poliklinik merupakan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada seluruh karyawan.

Dengan begitu, Termohon PK berpendapat atas layanan ini dapat dibiayakan secara fiskal. Berdasarkan uraian di atas, diketahui koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak berdasar sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar tidak tepat dan tidak benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat 3 pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, untuk biaya dana sosial tidak dapat dibebankan karena belum direalisasikan. Kedua, biaya solar dan retribusi log pond merupakan bantuan dan sumbangan yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan UU PPh Pasal 9 ayat 1 huruf g juncto Pasal 4 ayat 3 huruf a.

Ketiga, atas biaya poliklinik tidak dapat dibebankan juga karena pada dasarnya fasilitas tersebut tidak wajib diberikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak ada bukti pendukung terkait penetapan daerah terpencil bagi Termohon PK.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai memiliki landasan yang jelas sehingga dinyatakan dikabulkan. Dengan demikian, Termohon PK dianggap sebagai pihak yang kalah dan harus membayar biaya perkara.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only