Penerapan Pajak Global Bergulir di 2025

Di tengah ketidakpastian penerapan dua pilar perpajakan, penerapan pajak global yang menjadi bagian pilar satu perpajakan mendapat lampu hijau. Jika tidak ada halangan, pajak global bisa diterapkan pada 2025.

Hal ini dipastikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. Menurut dia, sebanyak 138 negara dan yurisdiksi anggota Inclusive Framework dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 sepakat untuk bisa menjalanlan Pilar Satu Perpajakan Internasional pada 2025. “Memang ada outcome statement di bulan Juli 2023, di mana Indonesia bersama 138 negara sepakat dan mendukung penerapan solusi dua pilar ini. Jadi ini memang ada progres yang terus berlanjut,” kata dia.

Pilar satu perpajakan berupa Unified Approach, yakni membuat sistem perpajakan yang adil bagi negara-negara yang menjadi pasar perusahaan multinasional, termasuk perusahaan digital global.

Febrio bilang, Indonesia akan mendukung implementasi pilar satu tersebut meski

pun kebijakannya masih akan terus disempurnakan dan dibahas bersama-sama dengan negara lainnya. Untuk bisa menjalankan kesepakatan tersebut, perlu dibuat semacam kesepakatan berupa konsensus dalam Multilateral Convention (MLC).

Febrio berharap, konvensi multilateral atau MLC ini bisa segera ditandatangani pada semester II-2023 sehingga bisa berlaku mulai tahun 2025. Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan aturan pelaksanaan perpajakan Internasional tersebut agar nantinya bisa disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat dan para pelaku usaha di Indonesia.

Selain pilar satu, pemerintah juga terus mendukung penerapan kedua pilar perpajakan internasional. “Ini untuk terus meningkatkan transparansi pajak, keadilan, simplicity (kesederhanaan) dan kepastian,” terang Febrio.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, mundurnya implementasi pajak digital pada Pilar Satu Perpajakan Internasional akan merugikan Indonesia

sendiri. Pasalnya, ada potensi penerimaan pajak yang hilang dari mundurnya kebijakan tersebut. “Ada potensi penerimaan pajak yang hilang,” kata dia kepada KONTAN.

Sebab, menurut Fajry, penerapan pajak global atau pilar satu ini tidak hanya berdampak ke perusahaan digital asal Amerika Serikat saja, namun perusahaan sektor farmasi juga ikut terdampak. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, penerapan pajak global pada 2205 bisa memberikan waktu bagi setiap negara secara bersama-sama untuk menyepakati alokasi pemajakan yang lebih adil bagi pasar yurisdiksi. “Ada kepastian karena melalui multilateral approach.”

Sumber: Harian Kontan Selasa, 25 Juli 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only