Sri Mulyani: Pajak Bukan Instrumen Eksklusif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pelaksanaan mandat dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetap akan mempertimbangkan situasi perekonomian serta kepentingan besar lainnya.

Sri Mulyani mengatakan pelaksanaan kebijakan pajak ataupun bea dan cukai akan diletakkan dalam konteks pengelolaan perekonomian Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun berbagai peraturan turunan dari UU HPP.

“Jadi, pajak maupun keuangan negara itu bukan instrumen eksklusif, tetapi dia merupakan instrumen untuk mengelola perekonomian kita,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Dengan konteks tersebut, permasalah mengenai waktu (timing) dan proses perumusan kebijakan tidak berjalan sendiri. Kemenkeu, sambungnya, akan terus berkonsultasi dengan pihak terkait di level internal kabinet dan stakeholder eksternal.

“Ini merupakan suatu mekanisme yang sehat dan kita jaga. Menjaga perekonomian ya harus memang harus bersama-sama, tidak oleh satu pihak saja,” kata Sri Mulyani.

Adapun terkait dengan aturan-aturan terkait dengan UU HPP yang akan dikeluarkan ataupun sudah dirilis, DJP akan melakukan komunikasi dan sosialisasi. Sri Mulyani berharap dengan adanya komunikasi, ada hubungan yang makin baik antara otoritas dan wajib pajak.

“Sehingga akan muncul hubungan yang makin sehat dan baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan para pembayar pajak. Transparansi serta sistem yang makin predictable juga akan menimbulkan kepercayaan yang makin baik,” imbuh Sri Mulyani.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only