Diskon PPh Bunga Deposito bagi Eksportir yang Menyimpan DHE di Dalam Negeri

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak bagi para eksportir yang memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan Indonesia.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam PP 36/2023 tersebut, terdapat fasilitas tambahan mulai dari insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan kementerian/lembaga lain.

“Untuk insentif perpajakan, penempatan DHE dalam negeri adalah untuk memperkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian dan tidak dirugikan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7).

Sri Mulyani menjelaskan, ada tiga jenis tenor yang akan diberikan pemerintah dalam penempatan DHE, yaitu tenor 1, 3 dan 6 bulan.

Nah, apabila eksportir memilih tenor 1 bulan, maka pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang sebesar 20% menjadi 10%. Kemudian, apabila eksportir mengonversi dolar AS menjadi rupiah, maka pemerintah akan menurunkan kembali bunganya menjadi 7,5%.

“Apabila dia DHE SDA, maka untuk bunga deposito 1 bulan hanya bayar PPh 10% turun setengahnya,” katanya.

Sementara untuk tenor 3 bulan, Sri Mulyani menyebut, PPh atas bunga deposito menjadi 7,5%. Dan apabila dimasukkan ke dalam tenor 6 bulan, maka PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5%.

“Kalau di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh atas bunga deposito. Kalau dia dikonversi ke Rupiah dari DHE hanya dikenakan PPh atas bunga deposito 7,5% dengan tenor 1 bulan, apabila deposito 3 bulan PPh hanya 5%, sedangkan 6 bulan atau 6 bulan ke atas tidak kena PPh bunga deposito,” terangnya.

Sri Mulyani menilai, pemberian insentif fiskal ini juga mendukung kebijakan penempayan DHE SDA di sistem keuangan Indonesia sehingga bisa memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan adanya penempatan DHE ini.

“Dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik. Ini agar para eksportir merasa bahwa ini adalah suatu mekanisme yang adil, sehingga ini win-win dari semua pihak,” imbuh Menkeu.

Sumber : nasional.kontan.co.id 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only