Warga RI Tak Perlu Repot Isi SPT, Ini Penjelasannya

Ada kabar gembira bagi warga Indonesia, terutama yang merupakan wajib pajak. Anda tidak perlu repot lagi dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.

Penetapan ini menyusul rampungnya sistem core tax pajak, atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem tersebut memungkinkan para wajib pajak memperoleh layanan tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan dan sejenisnya.

“Data yang digunakan tersebut berhubungan dengan interoperabilitas DJP dengan para pihak terkait,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Maka, ketika masa pelaporan SPT, para wajib pajak tak lagi harus mengisi secara manual seperti saat ini, melainkan sudah terisi otomatis di sistem. Wajib pajak tinggal mengoreksi dan mengisi data jika yang tampil dalam SPT tanya tak sesuai dengan kondisi terbaru

Sebagaimana diketahui, Ditjen Pajak mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas dalam core tax system, baik internal maupun eksternal DJP. Termasuk di antaranya industri perbankan, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kendati begitu, Dwi mengingatkan, data-data yang masuk ke dalam layanan prepopulated SPT itu masih terus dalam tahap pengembangan seiring dengan penyiapan sistem core tax. Ditjen Pajak menargetkan sistem core tax sudah bisa diimplementasikan mulai Mei 2024.

“Sejauh mana data prepopulated SPT yang akan sudah terisi nantinya dalam tax payer account, masih dalam proses pengembangan dan penyempurnaan DJP,” tutur Dwi.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only