Ingat, NPWP dan SPT Tahunan PPh Jadi Syarat Maju Capres-Cawapres

Kepatuhan pajak menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sesuai dengan Pasal 169 UU Pemilu, untuk menjadi capres dan cawapres, orang tersebut harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak selama 5 tahun terakhir.

“Yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi,” bunyi penggalan Pasal 169 huruf m UU Pemilu, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 169 huruf m UU Pemilu, jika 5 tahun terakhir bakal pasangan calon tidak sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak.

Sejalan dengan ketentuan itu, sesuai dengan Pasal 227, pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres harus dilengkapi dengan fotokopi NPWP dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi selama 5 tahun terakhir.

Seperti diketahui, sesuai dengan UU KUP, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pascaterbitnya UU HPP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai NPWP orang pribadi. Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Namun, UU Pemilu masih mensyaratkan adanya dokumen berupa NPWP.

Kemudian, masih mengutip UU KUP, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only