Pajak Impor CBU Mobil Listrik Bakal Dipangkas Habis Hingga 0 Persen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melonggarkan berbagai aturan untuk menjaga percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya membuat pajak impor mobil Completely Built Up (CBU) menjadi nol persen. Rencana kebijakan ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif pada calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Dia mau insentif fiskal yang akan diberikan kompetitif dibanding negara kompetitor.

“Misalnya, pajak CBU itu nanti bisa kita nol kan. PPN-nya nanti bisa kita nol kan. Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi pak presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik,” kata Agus usai rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Negara, Senin (31/7).

Berdasarkan aturan saat ini semua barang impor ke Indonesia dikenakan bea masuk, selain itu juga dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Bila semua pungutan itu dihapus harapannya makin banyak suplai mobil listrik ke dalam negeri.

Thailand adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang membebaskan pajak impor CBU, salah satu syaratnya adalah berasal dari negara yang punya Free Trafe Aggrement (FTA).

Thailand punya FTA dengan Indonesia, hal ini menyebabkan Wuling Air EV produksi Indonesia yang diekspor ke Thailand bisa dijual lebih murah. Air EV di Thailand banderolnya lebih murah Rp52,6 juta dibanding Indonesia karena fasilitas tersebut.

TKDN mobil listrik produksi RI

Selain pajak impor digratiskan, Agus juga menjelaskan ada rencana merevisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Dalam aturan ini ditetapkan TKDN mobil listrik produksi Indonesia harus 40 persen pada 2024.

Target itu akan dimundurkan menjadi TKDN 40 persen pada 2026.

“Dalam konteks percepatan ekosistem kita juga merelaksasi Perpres 55 yang berkaitan dengan pengaturan TKDN, jadi dalam Perpes 55 diatur bahwa TKDN ini pada tahun 2024 TKDN moblis itu diwajibkan 40 persen, nah itu kita relaksasi jadi 40 persen itu ada pada 2026,” kata dia.

Tujuan perubahan ini dikatakan agar industri mobil listrik berkembang dan menjadi salah satu pemain di dunia. Setelah 2026 pemerintah akan menyusun rencana mengejar TKDN di atas 60 persen.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only