Catat! Insentif Bebas Pajak Impor Mobil Listrik Cuma Buat Investor

Regulasi untuk memuluskan investasi mobil listrik sedang digodok pemerintah. Salah satunya adalah memberikan relaksasi bebas pajak masuk kendaraan listrik Completely Build Up (CBU) impor.

Hal ini menjadi salah satu putusan rapat terbatas soal kendaraan listrik yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 31 Juli 2023 kemarin.

Menurut Menperin Agus Gumiwang insentif ini diberikan agar insentif investasi di Indonesia lebih kompetitif bersaing dengan negara lain.

“Kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Jadi kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita,” beber Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, mobil listrik impor CBU alias mobil listrik yang diimpor secara pajak impornya akan dibebaskan, termasuk PPN impor akan dinolkan. Kebijakan ini sedang dirumuskan dan didiskusikan juga dengan Kementerian Keuangan, namun menurutnya hal ini sudah disetujui Jokowi.

“Pajak mobil CBU itu nanti bisa kita 0-kan. PPN-nya nanti bisa kita 0-kan, ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik,” papar Agus.

Kini, Agus menjelaskan kebijakan ini sama sekali tidak bertujuan untuk membuat mobil listrik impor membanjiri pasar Indonesia.

Katanya, insentif pajak ini tidak akan diberikan kepada semua perusahaan yang mau mengimpor mobil listrik. Insentif itu hanya berlaku kepada para investor mobil listrik yang mau investasi di Indonesia.

Syarat utamanya adalah investor harus memberikan rencana investasinya terlebih dahulu, membuat kontrak, baru impor tanpa pajak mobil listrik CBU bisa dilakukan.

“Jadi yang diberikan insentif itu hanya produsen yang submit dan berikan rencana investasinya, baru itu kita berikan insentif dengan misalnya relaksasi bea masuk sampai tahun 2026,” ungkap Agus ditemui di Senayan Park, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Misalnya, ada sebuah perusahaan yang mau berinvestasi membuat mobil listrik di Indonesia. Sebelum dia memproduksi produknya di Indonesia, Agus mengatakan pemerintah memberikan izin agar produsen tersebut bisa mengenalkan produknya ke masyarakat. Agar pengenalan lebih mudah dan murah, maka insentif bebas pajak tadi diberikan.

“Jadi dia diberikan suatu kuota impor produk untuk pengenalan pasar, kuota itu nanti ada rumusannya berbasis besaran investasi ataupun besaran produksi,” ungkap Agus.

Ketika ditanya potensi investor yang mau dijaring dengan skema insentif ini, Agus bilang salah satunya adalah BYD asal China. “BYD itu salah satunya kemarin,” ujarnya.

Relaksasi Aturan TKDN
Pihaknya juga mengaku akan melakukan revisi Perpres 55 soal kendaraan listrik. Aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam beleid itu rencananya mau dilonggarkan.

Saat ini dalam aturan di Perpres 55, komponen wajib TKDN untuk kendaraan listrik di Indonesia sebesar 40% di tahun 2024. Aturan itu dilonggarkan, wajib TKDN 40% diundur pada tahun 2026.

“TKDN ini pada tahun 2024 TKDN mobil listrik itu kan diwajibkan 40% nah itu kita relaksasi jadi 40% itu ada pada 2026,” beber Agus.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only