Fakta Lengkap Aturan DHE: Komoditas hingga Eksportir Bisa Dapat Diskon Pajak

Devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) mulai 1 Agustus 2023 wajib ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan. Ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Para eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30%. Hal itu wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

“Semuanya akan mulai berlaku 1 Agustus dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pabean ekspornya lebih dari US$ 250 ribu per dokumen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023) kemarin.

Dalam aturan baru ini ada tambahan 260 jenis barang hasil ekspor yang wajib ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dari sebelumnya 1.285 pos tarif, menjadi 1.545 pos tarif yang masuk dan menjadi objek DHE.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar. Setidaknya bisa menambah pundi-pundi cadangan devisa Indonesia sekitar US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar per tahun.

“Pada 2022 SDA dari 4 sektor total mencapai US$ 203 miliar. Ketentuan DHE SDA maka minimal kalau 30% dari US$ 203 miliar itu nilainya US$ 60 miliar per tahun. Jadi antara US$ 60-100 miliar, itu range yang bisa kita dapatkan,” ujar Airlangga.

Lebih rinci Airlangga menerangkan potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor 2022, terbesar adalah sektor pertambangan US$ 129 miliar (44,2% dari total ekspor) di mana komoditas terbesar ekspornya adalah batu bara US$ 46,7 miliar. Lalu sektor perkebunan potensinya US$ 55,2 miliar, sektor kehutanan US$ 11,9 miliar, dan sektor perikanan US$ 6,9 miliar.

“Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri kita,” ucap Airlangga.

Keuntungan Eksportir Simpan Dolar AS di RI


1. Dapat Diskon Pajak

Sri Mulyani akan memberikan diskon pajak untuk eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri. Besaran diskon pajak beragam, tergantung tenor yang dipilih.

Sri Mulyani menjelaskan tenor yang tersedia dalam penempatan DHE adalah 1, 3, dan 6 bulan atau lebih. Apabila masuk dalam tenor 1 bulan, maka pajak penghasilan (PPh) atas bunga depositonya hanya 10%, bahkan bisa turun lagi menjadi hanya 7,5% jika DHE dikonversi ke rupiah.

“Kalau dia bukan DHE atau deposito biasa, mereka membayar PPh bunga deposito 20%. Jadi turun setengahnya,” ucapnya.

Kemudian untuk tenor tiga bulan, diskon PPh atas bunga deposito 7,5% dan 5% jika DHE dikonversi ke rupiah. Lalu jika masuk di tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito 2,5% dan 0% jika DHE dikonversi ke rupiah.

“Kalau di atas enam bulan bahkan dia tidak dikenakan PPh bunga deposito,” ucapnya.

Aturan insentif perpajakan di atas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015, di mana fasilitas tarif PPh atas bunga deposito akan lebih rendah jika dananya bersumber dari DHE. Hal ini dibuat untuk memberikan keadilan bagi para pelaku eksportir.

“Jadi dalam hal ini kita juga memberikan insentif fiskal sehingga dia bisa semakin memperkuat stabilitas dari sistem keuangan di Indonesia. Dengan adanya penempatan DHE, dia sudah mendapatkan berbagai insentif dari BI supaya kebutuhan bisnisnya tidak terdisrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik,” tutur Sri Mulyani.

2. Eksportir Dapat Bunga 3,5%

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya akan memberikan bunga kompetitif untuk eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri. Bunga yang diberikan bahkan disebut lebih tinggi dibanding para eksportir menempatkan hasil ekspornya di luar negeri.

“Bunganya kompetitif, bunganya akan kami review bulan ke bulan, waktu ke waktu. Kompetitif dengan luar negeri, jauh lebih tinggi dengan suku bunga valas dalam negeri,” kata Perry.

Perry mencontohkan, Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang jumlahnya di atas US$ 10 juta dengan jangka waktu 3 bulan, diberikan bunga sebesar 5,51% dari BI ke bank. Lalu dari bank ke eksportir diberikan bunga 5,385%.

“Eksportir dengan deposito valasnya dari rekening khusus tadi, eksportirnya dapat 5,385% sehingga banknya dapat fee 0,125%. Bunga 5,385% untuk 3 bulan ini lebih tinggi kalau suku bunga valas dalam negerinya berkisar antara 1,75-2,25%,” jelas Perry.

3. Eksportir Bisa Ajukan Agunan buat Utang Bank

Penempatan DHE SDA di dalam negeri juga bisa digunakan eksportir sebagai agunan tunai atau cash collateral untuk memperoleh pinjaman bank.

“Eksportir kan butuh rupiah kan, deposito valas yang ada di bank tadi bisa digunakan sebagai agunan untuk kredit rupiah. Jadi bank bisa memberikan kredit rupiah kepada eksportir dengan agunan. Tentu saja nanti rupiahnya antara bank dengan eksportir,” kata Perry.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only