Pajak dan Politik

Kegaduhan politik sedang berlangsung saat ini, dalam ruang publik di media sosial maupun pembicaraan di dalam seminar dan di ruang publik lainnya, bertaburan gagasan sehubungan dengan pemilihan capres dan cawapres menjelang Pemilu 2024. Namun belum ada yang menyinggung pemikiran soal pajak di tanah air jika kepemimpinan nasional berganti.

Padahal pajak merupakan komponen penting dalam meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat. Kesejahteraan merupakan manifestasi dari cita-cita pembangunan ekonomi di suatu negara. Bagi bangsa Indonesia masalah kesejahteraan masyarakat (social welfare) adalah sangat kongkret diatur dalam konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 dan hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.

Bahkan pembangunan ekonomi didefinisikan sebagai proses yang dapat menyebabkan kenaikan pendapatan riil per kapita penduduk di suatu negara dalam periode jangka panjang yang disertai oleh perbaikan sistem kelembagaan.

Negara berkembang seperti Indonesia sedang menghadapi kendala meningkatkan fiscal capacity dalam rangka pembiayaan pembangunan. Namun negara berkembang dihadapkan pada defisit sumber pembiayaan karena tabungan lebih kecil dari sumber pembiayaan investasi (saving investment gap).

Upaya mengatasi fiscal gap tersebut pemerintah dapat mengenakan pajak dalam perekonomiannya. Pajak adalah penerimaan negara yang begitu penting dalam membiayai proyek pembangunan yang bertujuan suistinable development. Berangkat dari landasan ini, maka ide dan terobosan dalam aspek perpajakan diperlukan untuk dapat mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak yang tentunya harus diseimbangkan dengan pajak yang ramah terhadap bisnis (business friendly).

Bahkan perpajakan menjadi isu yang krusial di negara-negara maju. Di Amerika Serikat, isu pajak menjadi salah satu materi yang diperdebatkan secara terbuka di antara para kandidat cawapres di depan publik.

Maka sudah selayaknya rakyat yang memilih presiden dan wakil presiden berhak mengetahui, bagaimana pajak dijadikan instrumen sosial dan mesin ekonomi dalam mencapai Indonesia sebagai negara makmur yang berkeadilan yang dituangkan dalam visi dan misi perekomian jika mereka memimpin Indonesia.

Politik tidak dapat dipisahkan dari aspek perpajakan. Guru Besar Perpajakan Universitas Indonesia Gunadi menjelaskan bahwa politik dan pajak sama-sama berdimensi seni. Keduanya dapat diartikan sebagai art of possibility. Dalam politik sesuatu yang tidak mungkin dapat menjadi mungkin.

Demikian pula dengan perpajakan sesuatu yang tidak mungkin kena pajak menjadi mungkin dikenakan dan sesuatu yang mungkin dikenakan dapat dibebaskan dari pajak. Politik memiliki kaitan erat dengan pajak dikarenakan pajak memberikan ruang bagi para politikus untuk memberikan gagasannya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Prinsip pemajakan

Aturan pemajakan sebagai hasil dari proses pengambilan keputusan politik parlemen dan pemerintah. Politikus memanfaatkan pemajakan sebagai sarana dalam mencapai tujuan politiknya terutama menjelang pemilihan umum (pemilu).

Proses politik di setiap negara memiliki perbedaan, sehingga sistem perpajakan dibelahan dunia menjadi beragam. Dalam buku Ideologi of Taxion, Louis Einstein menyebut sistem perpajakan merupakan hasil kompromi dari berbagai kepentingan dengan tujuan privilese dalam rangka efisiensi beban pajak, sementara kelompok keuangan publik berkeinginan optimal dalam penerimaan negara. Ideologi politik menjadi basis pemikiran dalam prinsip-prinsip pemajakan di suatu negara, namun prinsip pemajakan harus diterima secara umum dan bersifat adil (equity) dan bermanfaat (benefit).

Prinsip lainnya pajak adalah salah satu cara memindahkan sumber daya dari swasta ke sektor publik (masyarakat), di samping dengan cara lain. Pajak diasumsikan sebagai alat fiskal yang sangat produktif untuk mencapai arah ekonomi nasional dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut antara lain pertumbuhan ekonomi, full employment, stabilisasi dan distribusi pendapatan maupun kekayaan yang lebih adil.

Prinsip dasar dari pemajakan begitu krusial. Maka prinsip-prinsip ini harus hadir dalam visi dan misi capres dan cawapres. Begitu pentingnya peran perpajakan dalam suatu negara karena bertujuan mendanai aktivitas negara dalam memenuhi pelayanan pada masyarakat, maka seyogianya capres dan cawapres yang akan bertarung dalam pemilihan umum nanti dapat melontarkan ide-idenya soal tata kelola perpajakan ke depan agar menjadi lebih baik.

Tata kelola

Saat ini dana APBN dibiayai oleh sektor pajak sekitar 80% dan kedepannya bisa mencapai 90% atau bahkan 100%, maka visi-misi capres di bidang perpajakan akan sangat menentukan arah kemajuan pembangunan. Maka diperlukan tata kelola di bidang perpajakan agar efektif.

Pertanyaannya, mengapa diperlukan tata kelola yang efektif? Karena jumlah wajib pajak di Indonesia cukup siginifikan, sekitar kurang lebih 70 juta wajib pajak di Indonesia yang memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak). Sebuah kekuatan besar dari jumlah wajib pajak tersebut sehingga diperlukan tata kelola yang baik untuk dapat menjadi efektif.

Tata kelola dan pemilihan jenis-jenis pajak yang benar akan sengat berpengaruh terhadap penerimaan pajak, visi-misi capres harus tepat dalam menentukan arah kebijakan pajak dan jenis pajak yang dipilih untuk ditingkatkan. Profesor Benyamin Kneller dari Universitas Aberdeen, Inggris, dalam penelitiannya di 22 negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) menjelaskan bahwa kesalahan pemilihan jenis pajak yang akan berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi, sebaliknya pemilihan jenis pajak yang tepat akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Maka para capres dan cawapres perlu mengerti secara komprehensif aspek pajak dan dampaknya kepada masyarakat sehingga tidak keliru dalam membuat visi-misi, juga membuat kebijakan perpajakan jika terpilih kelak. Motor penggerak dari tata kelola yang baik ada di pucuk pimpinan. Maka penting sekali para capres tersebut menciptakan visi pajak yang ramah bisnis dan bermanfaat bagi rakyat.

Suksesi kepemimpinan akan segera bergulir, rakyat sangat menginginkani kesejahteraan ekonomi dan perbaikan dari segala aspek kehidupannya, dan pajak merupakan irisan pemikiran yang menjadi bagian dari perbaikan ekonomi dan sosial. Maka visi dan misi perpajakan sangat perlu untuk digulirkan para capres nanti dalam ajang pemilihan presiden dan wakil presiden di tahun 2024 mendatang.

Sumber : Harian Kontan 7 Agustus 2023 Halaman 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only