Dukung Pemulihan Ekonomi Lewat PBB, Bapenda DKI Beri Diskon Hingga September 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI mengajak semua warga Jakarta untuk ikut serta memulihkan ekonomi dan pembangunan daerah dengan memberikan diskon dan penghapusan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan atas perorangan atau badan yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. 

Khusus pada periode Juli hingga September 2023 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal untuk memudahkan warga ibukota membayar pajak. 

Kemudahan membayar pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023 sebagai wujud kepedulian Pemerintah kepada masyarakat DKI Jakarta untuk pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.

Diskon pajak dan keringanan lainnya

Dalam peraturan tersebut, wajib pajak yang hendak membayar PBB tahun pajak 2023 periode Juli hingga September akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen. 

Sementara wajib pajak yang ingin melunasi PBB tagihan tahun pajak 2013-2022 pada periode Juli-September 2023, akan mendapatkan sebesar 10 persen dan tidak perlu membayarkan denda alias pemutihan. 

Baik untuk diskon dan penghapusan sanksi untuk pembayaran PBB ini akan jatuh tempo pada 30 September 2023. Ayo, tunggu apalagi, manfaatkan keringanan 5 persen dan penghapusan sanksi untuk tahun pajak 2013-2022 ini untuk menghemat pengadaan insentif fiskal pemerintah. 

Selain menghemat insentif, kamu akan turut serta dalam pembangunan daerah dan menciptakan positif bagi masyarakat. 

Mari dukung pemulihan ekonomi dan ikut membangun DKI Jakarta menjadi lebih baik dengan taat pajak. Dimulai dari bayar tagihan PBB dengan diskon dan penghapusan sanksi hingga 30 September 2023.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only