Awas Kaget! Ini Beda Cara Lapor SPT Pajak Kini & Tahun Depan

Kehadiran sistem baru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) akan mempermudah pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sistem ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2024. Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi harus menghitung dan melakukan input satu per satu atas data pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan bahwa sistem core tax ini akan memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan prepopulated SPT atau SPT dengan data yang disajikan otomatis.

Konsep prepopulated SPT ini akan terlihat dari bukti potong yang dirilis. Jika data bukti potong sudah benar, wajib pajak hanya tinggal melakukan konfirmasi dan menyerahkan secara langsung.

“Kalau benar tinggal ‘yes..yes..yes’, kalau tidak benar tinggal perbaiki,” katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (8/8/2023).

Jika ada pendapatan lain-lain yang belum tercantum, Iwan menegaskan wajib pajak harus melaporkan hal tersebut.

“Bukan diisikan oleh kantor pajak, seolah-olah itu DJP. Karena ada data pendapatan lain, misalnya data warung dan lainnya, kita belum ambil. Data underground itu belum kita ambil,” tegas Iwan.

Adapun, konsep ini akan mulai berlaku pada SPT Tahun 2024 sehingga pelaporannya akan dilakukan pada 2025. Nanti, kata Iwan, DJP akan melakukan sosialisasi jika sistem sudah berjalan.

Saat ini, wajib pajak memang bisa mengisi SPT online, melalui laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. Namun, wajib pajak khusus orang pribadi harus mendapatkan bukti potong melalui pemberi kerja. Bahkan, wajib pajak harus mengisi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT.

Bahkan, kira-kira ada 18 tahapan yang harus dilalui. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

Ke depannya, bukti potong sudah tersedia di dalam sistem perpajakan. Selain itu, wajib pajak baik orang pribadi dan badan usaha akan diberikan akses ke dalam akun tax payer account.

Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu mengecek data masing-masing. Jika ada kesalahan data, wajib pajak silakan melapor ke call center pajak

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only