Target Pajak Pemerintah 2024 Perlu Akomodatif ke Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak negara sebesar Rp 2.307,9 triliun dan PNBP Rp 473 triliun pada tahun anggaran 2024. Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan pendapatan negara dapat mencapai 2.781,3 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PPP DPR Wartiah menilai dengan asumsi pertumbuhan ekonomi pada 2024 sebesar 5,2%, upaya meningkatkan penerimaan pajak dalam jumlah tersebut sudah cukup positif. Namun, pihaknya memberikan sejumlah catatan.

“Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan yang disampaikan dalam RAPBN 2024 cukup positif dalam rangka menurunkan tingkat defisit anggaran. Namun, ada beberapa catatan terutama bagaimana agar pajak yang semakin naik, perlu di optimalisasikan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi,” tutur anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PPP DPR Wartiah, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2023).

Wartiah mengungkapkan PPP mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan berbagai inovasi dalam kebijakan pajak yang lebih akomodatif. Salah satunya dengan mengambil tindakan lanjutan dari hasil Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak, meningkatkan kepatuhan PPN, dan memperkuat kerja sama perpajakan lintas negara.

Selain itu, kata dia, pentingnya menjalani diskusi yang mendalam bersama para pelaku usaha, termasuk UMKM, tentang perluasan objek pajak. Hal ini perlu dilakukan agar pemulihan ekonomi tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan kontraksi.

“Karena target perpajakannya naik cukup tinggi Rp286,7 triliun, di saat yang bersamaan ada tantangan ketidakpastian global, dan konsumsi rumah tangga baru saja proses pemulihan, maka pemerintah jangan hanya berburu pajak di kebun binatang. Gali potensi pajak misalnya di sektor berbasis SDA atau komoditas primer yang menikmati windfall profit imbas perang Ukraina, atau bisa juga kejar cukai yang berkaitan dengan sektor penyumbang polusi udara. Meski catatannya, fungsi cukai adalah pengendalian bukan penerimaan pajak semata,” kata Wartiah.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya juga menyinggung terkait dengan upaya optimalisasi perpajakan melalui pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur. Langkah ini diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

“Insentif perpajakan penting dalam akselerasi beberapa sektor prioritas pembangunan, tapi kami memberi catatan bahwa insentif perpajakan bisa lebih ketat pengawasannya dan perlu dipastikan perusahaan yang mendapat insentif harus mampu menyerap tenaga kerja lokal secara masif, ada alih teknologi yang bermanfaat bagi industri dalam negeri, hingga berorientasi pada pasar ekspor guna perkuat nilai tambah,” jelasnya.

“Pelaku UMKM juga sebaiknya didorong untuk mendapatkan berbagai insentif perpajakan di luar yang saat ini sudah diberikan. Jadi jangan ada persepsi tax holiday dan tax allowances itu untuk perusahaan besar atau investor asing saja. Karena 97% serapan tenaga kerja ada di UMKM, dan jadi penentu pertumbuhan ekonomi tahun depan,” tutup Wartiah.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only