Belanja Perpajakan Diproyeksi Terus Meningkat hingga Tahun Depan

Pemerintah mengklaim belanja perpajakan merupakan instrumen penting dalam memberikan stimulus serta mendukung pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Pemerintah memproyeksi belanja perpajakan pada tahun depan mencapai Rp 374,5 triliun. Angka ini tumbuh 6,1% atau meningkat dari proyeksi tahun ini yang sebesar Rp 352,8 triliun. 

Secara rinci, estimasi belanja perpajakan pada tahun depan terdiri dari belanja PPN dan PPnBM sebesar Rp 228,1 triliun, PPh sebesar Rp 127,9 triliun, bea masuk dan cukai sebesar Rp 18 triliun, PBB sektor P3 Rp 3 miliar dan bea materai Rp 5 miliar.

“Nilai belanja perpajakan secara keseluruhan meningkat secara terukur seiring dengan pertumbuhan ekonomi, kegiatan produksi, dan konsumsi masyarakat,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, dikutip Senin (21/8).

Apabila dilihat secara rinci, tren belanja perpajakan dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Sebut saja pada tahun 2022, nilai belanja perpajakan Indonesia mencapai Rp 323,5 triliun atau sebesar 1,65% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Nilai tersebut secara nominal meningkat sebesar 4,4% dibandingkan nilai belanja perpajakan tahun 2021 yang sebesar Rp 310 triliun atau 1,83% PDB yang disebabkan oleh mulai pulihnya perekonomian nasional. Kemudian, pada tahun 2020 belanja perpajakan tercatat sebesar Rp 246,5 triliun.

“Pertumbuhan nilai belanja perpajakan pada tahun 2022 (4,4%) yang tidak sebesar pertumbuhan tahun sebelumnya karena beberapa fasilitas belanja perpajakan PEN menjadi semakin sedikit nilai pemanfaatannya,” katanya. 

Berdasarkan jenis pajak, nilai belanja perpajakan masih didominasi oleh PPN dan PPnBM yang mencapai lebih dari setengah dari total belanja perpajakan. Untuk tahun 2022, belanja perpajakan PPN dan PPnBM mencapai Rp 192,80 triliun atau sebesar 59,6% dari total belanja perpajakan tahun 2022.

Dari estimasi nilai PPN dan PPnBM tersebut, sebesar 20% berasal dari PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok dan 25,4% berasal dari pengecualian pengusaha kena pajak bagi UMKM.

Sementara itu, belanja perpajakan PPh 2022 mencapai Rp 113,85 triliun atau sebesar 35,2% dari total estaimasi belanja perpajakan. Dari nilai estimasi tersebut, sebesar 18% berasal dari pengecualian atas penghasilan tertentu BPJS dan sebesar 13,9% berasal dari PPh UMKM.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only