Warga, Bersiaplah Bayar Pajak Polusi jika Tak Lolos Uji Emisi

Polusi udara yang menjadi isu hangat yang dibicarakan belakangan membikin pemerintah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengurangi pencemaran, salah satunya pungutan pajak pencemaran lingkungan.

Pajak pencemaran lingkungan ini mengacu pada pungutan atas emisi buang kendaraan. Jadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berpendapat, bahwa salah satu biang polusi di Jakarta adalah emisi kendaraan, sehingga mereka akhirnya melakukan uji emisi sebagai langkah mengurangi polusi udara.

Dalam uji emisi tersebut ada kendaraan yang belum lolos uji, maka akan diberi kesempatan sekali lagi untuk uji emisi. Jika tak lolos dua kali, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari basis data kepolisian, alias, tidak boleh beroperasi lagi berdasarkan hukum.

Kemudian jika ada kendaraan milik masyarakat yang tak diikutkan uji emisi, maka merekalah yang bakal menjadi target pajak pencemaran lingkungan. Uji emisi bakal berlangsung selama tiga bulan ke depan dan akan dievaluasi dampak terhadap polusi udara.

Data setiap kendaraan yang lolos uji emisi akan masuk database yang disebut sebagai sistem informasi uji emisi atau Si UMI. Namun

Pemerintah juga bakal memasukkan komponen lulus uji emisi sebagai syarat wajib dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan.

Saat ini koefisien pajak pencemaran lingkungan tengah digodok oleh KLHK dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Ragam Pajak Karbon di Luar Negeri

Siti Nurbaya Bakar, Menteri LHK mencatat, saat ini presentasi kendaraan yang telah melalui uji emisi di DKI Jakarta baru mencapai 10% saja. Di Jakarta Pusat, total kendaraan yang telah melakukan uji emisi hanya 3,86%, sedangkan di Jakarta Utara sekitar 10,69%.

Ia berencana akan meningkatkan standar kendaraan di dalam negeri. Saat ini, mayoritas kendaraan di jalan masih menggunakan standar Euro 2 dengan standar emisi yang longgar. Sementara standar yang digunakan produsen mobil adalah Euro 4 atau Euro 5 dengan standar emisi yang lebih tinggi.

Standar Euro 4 dan Euro 5 nantinya akan diterapkan untuk kendaraan baru di jalan.

Pajak pencemaran lingkungan seperti yang akan diterapkan KLHK bukan barang baru untuk menekan angka emisi. Menurut laporan State and Trends of Carbon Pricing 2022 yang dirilis Bank Dunia, saat ini ada 37 negara yang sudah menerapkan pajak karbon.
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan kepada pengguna bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas bumi.

Penerapan pajak karbon secara sederhana memacu pelaku ekonomi beralih ke aktivitas ekonomi hijau rendah karbon dan mendukung target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam jangka menengah dan panjang.

Finlandia menjadi negara pertama yang menerapkan pajak karbon sejak tahun 1990. Negara ini termasuk salah satu dari 10 negara dengan penerapan pajak karbon tertinggi. Finlandia menerapkan tarif pajak lebih tinggi untuk emisi sektor transportasi dibanding sektor lain. Saat ini pajak karbon Finlandia mencapai US$24,39 per ton karbon.

Uruguay menempati urutan kedua negara yang memungut pajak karbon tertinggi, mencapai US$137 per tCO2e (emisi per ton karbon dioksida ekuivalen). Kemudian posisi selanjutnya ada Swedia dengan tarif pajak karbon mencapai US$129,89 per tCO2e.

Kawasan Asia yang menerapkan pajak karbon baru Singapura dan Jepang. Itupun tarifnya tergolong rendah, yakni US$3,69 per tCO2e untuk Singapura dan US$2,36 per tCO2e untuk Jepang.

Sumber: katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only