Berlaku Sejak 1997, Tarif PPN Thailand Dipertahankan di Level 7 Persen

Kementerian Keuangan Thailand menegaskan pemerintah akan mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di level 7%.

Kepala Kantor Kebijakan Fiskal sekaligus juru bicara Kemenkeu Pornchai Theeravet mengatakan pemerintah belum ada rencana untuk mengembalikan tarif PPN ke level 10%. Tarif PPN akan tetap dijaga rendah walaupun ada kebutuhan meningkatkan penerimaan, termasuk untuk mendanai program pensiun.

“Kementerian Keuangan tidak memiliki rencana menaikkan PPN dari 7% menjadi 10% untuk menghasilkan lebih banyak penerimaan guna mendanai program dukungan pensiun,” katanya, dikutip pada Senin (28/8/2023).

UU Pendapatan menyatakan tarif PPN standar Thailand adalah 10% sejak penerapannya pada 1992. Namun pada saat krisis 1997, pemerintah menerbitkan keputusan kerajaan yang menetapkan tarif PPN diturunkan menjadi 7%.

Pemerintah Thailand meninjau besaran tarif PPN tersebut setiap 2 tahun. Hingga saat ini, pemotongan tarif PPN sebesar 3% masih terus diperpanjang untuk menjaga daya beli.

“Jika PPN dinaikkan, berarti harus ada undang-undangnya. Namun, untuk saat ini Kemenkeu belum berencana menaikkan tarif pajak,” ujar Pornchai dilansir thaipbsworld.com.

Sebelumnya, Dewan Pembangunan Ekonomi dan Sosial Nasional mengusulkan beberapa langkah untuk mengoptimalkan dukungan untuk program pensiun, termasuk menaikkan tarif PPN. Melalui kebijakan ini, pemerintah diharapkan memiliki anggaran yang memadai untuk menyediakan tunjangan para pensiunan.

Wakil Sekjen Dewan Pembangunan Ekonomi dan Sosial Nasional Worawan Plikhamin menilai kenaikan PPN memang biasanya akan menimbulkan penolakan dari masyarakat. Namun, kenaikan tarif pajak tersebut diyakini akan meningkatkan tabungan lansia yang nantinya bakal dinikmati masyarakat umum.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only