52 Juta NIK Warga Indonesia Sudah Dapat Digunakan Menjadi NPWP

Kementerian Keuangan telah memadankan 52 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini. 

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan RI Yon Arsal dalam Seminar bertajuk Sudah Tepatkan Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024, Selasa (29/8/2023). 

Ia menyebut, data tersebut mencakup 82,18 persen dari total data yang dimiliki. 

“Jadi sudah cukup baik,” kata dia. 

Namun begitu, ia menyadari masih terdapat cukup banyak data yang belum dipadankan mengingat waktu implementasinya adalah awal tahun depan. 

“Masih 18 persen lagi yang harus kami cari,” imbuh dia. 

Untuk itu pihaknya telah melakukan pembukaan akses yang lebih luas secara virtual. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin memadankan NIK dan NPWP

Ketika proses pemadanan NIK dan NPWP selesai, wajib pajak dapat memanfaatkan kemudahan dan pelayanan wajib pajak tahun depan. 

“Jadi tidak perlu punya banyak nomor, cukup satu nomor dan memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam proses administrasi,” tandas dia. 

Sebagai informasi, Hingga 31 Desember 2023 mendatang, NIK dan NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan masih secara terbatas.

Namun, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP format baru yang terdiri dari 16 digit.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only