Tax Ratio Indonesia Sulit Menanjak Lebih Tinggi

Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengerek rasio perpajakan (tax ratio). Angka tax ratio yang masih rendah dinilai menyebabkan pertumbuhan ekonomi nasional terjebak di level 5%.

Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono menghitung, Indonesia membutuhkan tax ratio sebesar 12,88% terhadap produk domestik bruto (PDB) untuk bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atawa middle income trap.

Teguh bilang, jika tax ratio suatu negara melewati 12,88%, maka dalam tiga tahun ke de- pan Indonesia mengalami percepatan pertumbuhan ekonomi. “Karena kita ingin mencapai visi 2045, maka pertumbuhan ekonomi harus di atas 5%. Target 2045 kita tembus middle income trap, maka pertumbuhan harus 6%- 7% untuk mencapai akselerasi itu setidaknya tax to GDP ratio kita 12,88% atau lebih tinggi,” kata dia, kemarin.

Dari data Kementerian Keuangan (Kemkeu) tax ratio Indonesia masih sulit terkerek lebih tinggi. Tax ratio tahun 2020, sempat menyentuh 8,3%, turun dari tahun sebelumnya di level 9,8%.

Sementara pada tahun depan, pemerintah mematok target tax ratio sebesar 10,1%. Memang, angka itu lebih tinggi dibandingkan tahun 2020. Namun level itu menurun dari tahun 2022 yang sebesar 10,4%. Adapun outlook tax ratio tahun ini hanya 10%.

Oleh karena itu, menurut Teguh, jika tax ratio RI pada tahun depan ditargetkan 10,1%, maka Indonesia membutuhkan tambahan sekitar 2,1% kenaikan rasio pajak untuk mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi RI.

Selain itu, Teguh menyoroti rendahnya rasio pajak Indonesia terhadap PDB dan cenderung menurun sejak tahun 2008. Bahkan, rasio pajak Indonesia lebih rendah dibanding Thailand, Filipina dan Malaysia.

Mengutip data Organization for Economic Cooperation d Development (OECD), tax ratio Indonesia pada tahun 2021 mencapai 10,9%. Sementara tax ratio Thailand mencapai 16,4%, Filipina 18,1% dan Malaysia 11,8%.

Teguh memprediksi, Indonesia masih akan sulit mencapai tax ratio sebesar 12,88% dalam waktu dekat. Sekalipun, core tax system berlaku pada tahun depan.

Rasio dua digit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomitmen untuk terus menjaga rasio pajak di level dua digit: Hal ini dilakukan melalui reformasi perpajakan yang tengah dila- kukan Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak), seperti integ- rasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta penerapan core tax system “Pemerintah akan terus mempertahankan rasio perpajakan agar tetap mencapai double digit melalui reformasi perpajakan,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, kemarin.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal meyakini, selain hadirnya core tax system pada tahun depan, reformasi

perpajakan juga diharapkan dapat mempermudah Ditjen Pajak dalam melakukan pengawasan sehingga kepatuhan sukarela bisa meningkat.

“Mudah-mudahan tax ratio kita bisa setidaknya berada pada tahapan yang bisa lebih berkelanjutan. Kalau angkanya 12,88% atau 15% sebagai titik poin untuk mencapai keberlanjutan sebuah tax ratio,” kata Yon.

Sumber: Harian Kontan Rabu 30 Agustus 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only