Dikritik Apa-apa Dipajakin, Sri Mulyani: 43,5 Persen Insentif Pajak Dinikmati Masyarakat Rumah Tangga

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi perihal kritikan ‘apa-apa dipajakin’ yang sering muncul di media sosial. Sri Mulyani menyebut, insentif pajak terbesar justru dinikmati masyarakat rumah tangga.

“Sering di media sosial ‘apa-apa dipajakin’. Padahal, mereka itu-yang aktivitas masyarakat-tidak subject to tax,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, pada 2022 insentif pajak dinikmati oleh masyarakat rumah tangga sebanyak 43,5 persen, UMKM sebesar 21,5 persen, dan bisnis dari berbagai skala sebesar 35 persen.

Sri Mulyani menyebut, pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dipungut atas kebutuhan pokok pada tahun lalu mencapai Rp 38,6 triliun. Nilai tersebut adalah potensi PPN yang hilang alias revenue for gone karena sembako tidak dijadikan objek pajak.

Adapun peniadaan pajak dari pendidikan sebesar Rp 20,8 triliun. Sementara PPN yang tidak dikenakan dari listrik (450 VA dan 900 VA) sebesar Rp 7,3 triliun.

Sedangkan untuk sektor bisnis, insentif pajak berupa tax holiday atau tax allowance pada 2022 diberikan kepada 184 perusahaan senilai Rp 4,6 triliun. 

“Dan Rp 4,6 triliun itu sangat kecil dibandingkan Rp 210 triliun total insentif perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dan UMKM. Yang tadi (insentif pajak) UMKM tadi sebesar Rp 69,7 triliun dan untuk masyarakat rumah tangga sebesar Rp 38,6 triliun untuk sembako,” tutur dia.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only