Kemenkeu: Core tax system optimalkan pengawasan terhadap wajib pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang saat ini tengah dalam proses pengembangan dapat mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak.

Rencananya, reformasi perpajakan tersebut akan siap untuk diimplementasikan awal tahun 2024.

Reform ini tidak semata-mata mengubah modus pelayanan kita kepada wajib pajak, tapi mempermudah kita juga memberikan pengawasan sehingga tentu dengan cara kerja yang lebih baik ini, ya kepatuhan sukarela bisa meningkat dan enforce compliance-nya juga lebih bisa kita dorong,” kata Yon Arsal dalam acara diskusi bertajuk ‘Arah Kebijakan Pajak RAPBN 2024’ di Jakarta, Selasa.

Manfaat lain dari core tax system yakni terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai.

Bagi organisasi Ditjen Pajak secara keseluruhan, kehadiran core tax system diyakini akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, kepercayaan publik, kepatuhan pajak, kinerja penerimaan, serta dapat menyajikan data perpajakan real time dan valid.

Lebih lanjut, Yon Arsal menjelaskan bahwa selagi mengembangkan sistem tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menyiapkan pelatihan bagi para pegawai instansi terkait agar mampu beradaptasi dan mengoperasikan core tax system apabila diluncurkan nanti. Terdapat 46 ribu sumber daya manusia (SDM) yang terdiri dari pegawai pajak yang juga dilibatkan dalam pelatihan tersebut.

Kemudian, sebagai langkah persiapan, Kemenkeu menyiapkan regulasi yang dapat mendukung pengoperasian core tax system tersebut.

“Saat ini juga secara paralel kita menyiapkan berbagai hal lainnya, misalnya training juga kita lakukan karena kan nanti secara paralel teman-teman kita selaku official. Juga tentu harus kita siapkan, jadi training juga berjalan secara paralel,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, penerapan core tax system sebagai reformasi administasi perpajakan serta pembenahan compliance risk management (CRM) akan mampu meningkatkan rasio pajak atau tax ratio sebesar 1,5 persen.

“Reformasi administrasi perpajakan yang sekarang kalau dengan core tax system dan CRM kalau ini berhasil bisa memberikan kontribusi 1,5 persen tax ratio,” jelas Darussalam.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only