Shadow Economy Menutup Potensi Pajak

Kegiatan shadow economy masih membayangi upaya pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak. Sebab, shadow economy merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sulit untuk dikenakan pajak.

Salah satu yang membuat tingginya aktivitas ekonomi yang tidak bisa terpantau pajak adalah digitalisasi yang semakin maju dan sektor informal yang tinggi. Sektor informal yang tinggi juga terlihat dari jumlah dan distribusi tenaga kerja informal yang mencapai di atas 50%.

Tentu, hal tersebut bisa memengaruhi kestabilan penerimaan pajak, mengingat sektor informal saat ini belum sepenuhnya tertangkap oleh sistem perpajakan di Indonesia. Sehingga, pelaksaanaan kewajiban perpajakan sektor informal masih rendah.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan, upaya Direktorat Jendral Pajak (Ditjen) pajak dalam mengikis shadow economy dan memungut pajak dari kegiatan ini masih terhambat oleh kualitas data yang kurang memadai.

“Banyak yang perlu diperbaiki, termasuk dalam konteks internasional. Diskusi kami dengan berbagai otoritas pajak juga masih sama, masih kadang-kadang ada beberapa data dari negara lain yang tidak standar,” kata Yon, Minggu (3/9).

Kendati begitu, Ditjen Pajak berkomitmen akan terus mengatasi permasalahan shadow economy serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang selama ini belum terjangkau dalam system otoritas pajak.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan menyakini, reformasi perpajakan yang tengah Kemenkeu matangkan saat ini, bakal bisa mengikis fenomena shadow economy.

Sebab, lewat sistem digitalisasi, semua transaksi wajib pajak bisa terekam dan ujungnya mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor yang belum tersentuh.

“Tentunya, nanti berbagai transaksi itu akan terekam, akan menjadi jejak digital. Otomatis, ini akan memperbaiki optimalisasi penerimaan pajak”, ujar Rofyanto.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengakui, bahwa persoalan shadow economy masih menjadi masalah klasik dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di Indonesia.

Oleh karena itu, Apindo mendorong pemerintah untuk menyasar wajib pajak, termasuk yang berstatus shadow economy. Apabila hal tersebut bisa pemerintah lakukan, maka tax ratio atau rasio pajak negara kita juga otomatis akan meningkat.

Berdasarkan data Bank Pembangunan Asia (ADB) 2022, tax effort Indonesia di angka 0,6. Artinya, masih ada sekitar 40% yang belum teralisasi penerimannya.

Dendi Siswanto

Sumber : Harian Kontan, Senin 4 September 2023, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only