Kemenkeu Pertegas Aturan Penerbitan SKPKB Bea Meterai dan Pajak Karbon

Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/2023 yang mempertegas penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat tagihan pajak atas kekurangan pembayaran bea meterai dan pajak karbon.

Secara umum, salah satu kondisi yang menjadi landasan bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) adalah apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“SKPKB diterbitkan setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 80/2023, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Pada Pasal 7 ayat (2) PMK 80/2023, dijelaskan kekurangan pembayaran pajak yang dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dapat timbul akibat kurang pungut/setor oleh pemungut bea meterai serta akibat pihak yang terutang tidak/kurang membayar bea meterai yang terutang.

Kekurangan pembayaran pajak juga dapat ditimbulkan akibat pemungut pajak karbon tidak/kurang memungut ataupun tidak/kurang menyetor pajak karbon serta akibat wajib pajak melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tetapi tidak/kurang membayar pajak karbon yang terutang.

Pada Pasal 17 ayat (2) PMK 80/2023 juga ditegaskan mengenai penerbitan surat tagihan pajak (STP) atas wajib pajak yang dikenai sanksi bunga atau denda terkait dengan bea meterai dan pajak karbon.

STP diterbitkan terhadap pemungut bea meterai yang terlambat menyetorkan bea meterai, tidak/terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai, ataupun membetulkan SPT Masa Bea Meterai yang mengakibatkan bea meterai yang terutang menjadi lebih besar.

STP juga diterbitkan terhadap pemungut pajak karbon yang terlambat menyetorkan pajak karbon, tidak/terlambat melaporkan SPT Masa Pajak Karbon, ataupun melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Karbon yang menimbulkan pajak karbon terutang menjadi lebih besar.

Selain itu, STP juga diterbitkan terhadap wajib pajak penghasil emisi karbon yang terlambat menyetorkan pajak karbon, tidak/terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Karbon, ataupun melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajak Karbon yang mengakibatkan pajak karbon yang terutang menjadi lebih besar.

Tambahan informasi, PMK 80/2023 telah diundangkan oleh pemerintah pada 24 Agustus 2023 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only