Beri Relaksasi untuk Wajib Pajak, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diundur

Pemkot Pekanbaru memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan jangka waktu pembayaran PBB tahun pajak 2023 yang seharusnya berakhir 31 Agustus 2023, diperpanjang menjadi 30 September 2023.

“Sesuai arahan dari Pj walikota, karena animo masyarakat cukup tinggi menjadi wajib pajak yang taat maka kita perpanjang 1 bulan ke depan untuk jatuh tempo PBB ini sampai 30 September,” katanya dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Setelah 30 September 2023, wajib pajak masih berkesempatan untuk membayar PBB beserta sanksi administratifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Masih ada waktu untuk masyarakat memanfaatkan program ini sampai 30 September agar tidak dikenakan denda,” ujar Alek seperti dilansir cakaplah.com.

Sesuai dengan Pasal 101 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), jatuh tempo pembayaran PBB maksimal adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak.

Bila PBB terlambat dibayar, wajib pajak harus membayar sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% yang dikenakan maksimal selama 24 bulan.

“Denda 2% setiap bulan. Jadi, makin lama dibayar maka akan makin banyak dendanya. Contoh, kalau lewat dari 2 bulan, berarti kena denda 4%. Makanya kami sampaikan ke masyarakat sehingga bisa memanfaatkan stimulus ini,” tutur Alek.

Saat ini, lanjut Alek, 5 UPT Bapenda Kota Pekanbaru telah membuka posko pembayaran pajak lewat program Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling).

“Setiap UPT itu kami minta seluruhnya mengadakan Lapak Darling, termasuk setiap hari Minggu di area CFD. Selain itu, ada hari kerja tetap buka Lapak Darling juga di masyarakat,” katanya.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only