Repatriasi Aset Tax Amnesty Masih Minim

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II untuk merealisasikan komitmen repatriasi aset. Sebab, jumlahnya terbilang masih minim.

Ditjen Pajak mencatat, hingga 8 September 2023, repatriasi aset baru dilakukan oleh 34,52% dari 2.115 wajib pajak yang berkomitmen untuk merepatriasi asetnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat elektronik yang berisi imbauan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan I dan II untuk melakukan repatriasi harta bersih sesuai komitmen, sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan.

“Kami telah mengirimkan sebanyak 2.325 e-mail kepada Wajib Pajak terkait realisasi’ repatriasi PPS,” ujar Dwi kepada KONTAN, Senin (11/9).

Pasalnya, untuk harta bersih yang tidak direpatriasi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, maka akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022 dan dikenal tambahan pajak penghasilan (PPh) final sesuai Peraturan Menteri Keuangan No196/2021.

Pasal 15 ayat 1 PMK tersebut mengatur batas waktu repatriasi aset wajib pajak paling lambat 30 September 2022. Ayat 3 mengatur bahwa harta yang direpatriasi wajib berada di dalam negeri selama lima tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Pada ayat 4, kewajiban investasi baik pada sektor sumber daya alam (SDA) maupun energi terbarukan dan surat berharga negara (SBN), paling lambat 30 September 2023. Aset itu juga wajib diinvestasikan minimal lima tahun sejak diinvestasikan.

Dalam pelaksanaan PPS pada 1 Januari hingga 30 juni 2022, Ditjen Pajak mencatat komitmen harta bersih dari wajib pajak peserta PPS yang direpatriasikan senilai Rp 13,7 triliun. Selain itu, harta bersih yang menjadi komitmen untuk diinvestasikan mencapai Rp 22,34 triliun.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, Ditjen Pajak akan mengenakan tambahan PPh final sebesar 3% jika wajib pajak melanggar komitmen investasi sesuai skema deklarasi dan investasi atas harta di dalam negeri dan sebesar 3% jika wajib pajak melanggar komitmen investasi sesuai skema deklarasi, repatriasi dan investasi atas harta di luar negeri. Ditjen Pajak juga akan mengenakan tambahan PPh final 6% jika wajib pajak melanggar komitmen repatriasi dan investasi sesuai skema deklarasi, repatriasi dan investasi atas harta di luar NKRI untuk kebijakan I, dan tambahan tarif 7% jika melanggar komitmen repatriasi dan investasi sesuai skema deklarasi, repatriasi, dan investasi atas harta di luar NKRI untuk kebijakan II.

Sumber : Harian Kontan Selasa 12 September 2023, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only