Cara Buat NPWP Online dan Dokumen Persyaratannya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal milik wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Simak cara buat NPWP secara online di bawah ini.

Dikutip dariIndonesia.go.id, NPWP terdiri dari 15 digit angka yang nantinya menjamin data perpajakan wajib pajak agar tidak tertukar dengan data wajib pajak lainnya.
NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan.

NPWP pribadi diberikan kepada seseorang yang telah memiliki penghasilan di Indonesia. Apabila detikers telah berpenghasilan, maka detikers wajib memiliki NPWP.

NPWP dapat dibuat secara offline maupun online. Cara buat NPWP secara offline adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari domisili dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Apabila KPP terlalu jauh dari domisili, detikers dapat mengirim formulir pendaftaran serta dokumen persyaratan ke KPP melalui jasa pos atau ekspedisi.

Selain mendatangi KPP, NPWP juga dapat dibuat secara online. Simak cara buat NPWP secara online di bawah ini.

  1. Buka situs https://ereg.pajak.go.id/daftaruntuk mengakses halaman pendaftaran NPWP online
  2. Klik “Daftar” untuk mendapatkan akun. Lengkapi data pengguna seperti nama, alamat e-mail, password, dan lain-lain.
  3. Aktivasi akun dengan membuka inbox e-mail terdaftar dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam e-mail untuk melakukan aktivasi.
  4. Setelah aktivasi berhasil, login ke sistem e-Registration dengan memasukkan e-mail dan password yang terdaftar.
  5. Setelah login, isi Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.
  6. Setelah semua data di formulir pendaftaran terisi, klik “Daftar” untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
  7. Cetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  8. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani serta berkas persyaratan lainnya ke KPP. Berkas tersebut dapat dikirim melalui pos atau datang langsung ke KPP. Pengiriman berkas ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik
  9. Berkas tersebut juga dapat dikirimkan secara online melalui aplikasi e-Registration dengan memindai (scan) berkas yang sudah ditandatangi tersebut dan mengunggahnya dalam bentuk soft file
  10. Cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registaration. Apabila statusnya disetuui, kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat terdaftar.

Dokumen Persyaratan NPWP

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
    Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Jika Wajib Pajak pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, maka permohonannya juga harus dilampiri dengan:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami;
  • Fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Wajib Pajak Badan

Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yangberorientasi pada profit (profit oriented) berupa :

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
    Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit, dokumen persyaratannya hanya berupa:
  • Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi;
  • Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Bendaharawan

Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:

  • Fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Dokumen yang dilampirkan berupa:

  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
  • Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only