Sudah 72,5% dari Target, Penerimaan Pajak Capai Rp 1.246,9 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.246,9 triliun hingga 31 Agustus 2023. Angka ini telah mencapai 72,58% dari target penerimaan pajak tahun 2023 yang senilai Rp 1.718 triliun.

“Dari sisi penerimaan pajak kami telah mengumpulkan Rp 1.246,9 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi September 2023 yang berlangsung secara virtual pada Rabu (20/9/2023).

Angka penerimaan pajak terbagi dalam empat kelompok. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) non migas dengan realisasi sebesar Rp 708,23 triliun hingga 31 Agustus 2023 . Angka ini sudah mencapai 81,07% dari target tahun 2023. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 terjadi pertumbuhan sebesar 7%.

Kedua yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 447,58 triliun. Realisasi PPN dan PpnBM sudah mencapai 64,2% dari target. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 terjadi pertumbuhan 8,1%.

Ketiga yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 11,6 triliun per 31 Agustus 2023. Angka ini baru mencapai 29,1% dari target di tahun 2023. Sedangkan secara tahunan terjadi kontraksi 12,01%. Keempat yaitu realisasi PPh migas sebesar Rp 49,51 triliun per 31 Agustus 2023. Angka ini sudah mencapai 80,59% dari target. PPh migas juga mengalami kontraksi 10,58% dari posisi Agustus 2022.

“PPh migas mengalami kontraksi 10,58% meski sudah mencapai 80,59 persen dari target karena harga minyak yang tadinya menurun cukup tajam meski pada beberapa minggu atau bulan terakhir terjadi kenaikan lagi harga minyak,” tutur Sri Mulyani.

Pertumbuhan neto kumulatif mayoritas jenis pajak dominan positif. Sementara itu PPh 22 impor dan PPN impor masih mengalami kontraksi. PPh 22 impor terkontraksi sebesar 6% dan PPN impor mengalami kontraksi 4,7% pada Agustus 2023.

“PPh 22 impor dan PPN impor terkontraksi karena penurunan nilai impor dengan tren kontraksi yang semakin dalam,” terang dia.

Sementara itu PPN dalam negeri tumbuh 15,5% selama periode Januari-Agustus 2023. Angka ini cukup tinggi meskipun masih lebih rendah dari periode yang sama tahun 2022 karena saat itu tumbuh hingga 41,2%.

“Kalau kita lihat di komposisinya pertumbuhan PPN dalam negeri itu bulan Agustus hanya tumbuh 2,4% bahkan Juli yang lalu 8,2%. Jadi kenaikan pertumbuhan yang tinggi 15,5% di sumbangkan oleh kinerja PPN dalam negeri yang tumbuh tinggi pada kuartal I 2023,” kata Sri Mulyani.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only