Target Penerimaan Negara 2024 Tetap Memperhatikan Kelangsungan Dunia Usaha

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa target penerimaan negara tahun 2024 tetap memperhatikan kelangsungan dunia usaha dan daya beli masyarakat. Rasio perpajakan diupayakan tetap meningkat dengan tetap menjaga iklim investasi.

Pemerintah menargetkan pendapatan negara dapat mencapai Rp 2.802,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Angka ini terbagi dalam penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 492,0 triliun, penerimaan dari hibah sebesar Rp 430 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan strategi optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat. Pemerintah mengupayakan agar rasio perpajakan terus meningkat namun tetap menjaga iklim investasi di tengah gejolak perekonomian global dan risiko fluktuasi harga komoditas.

Pemerintah akan tetap menggunakan insentif perpajakan untuk mendukung kesejahteraan rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Belanja perpajakan 2023 di sekitar Rp 352 triliun dan akan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan ekonomi di 2024.

“Belanja perpajakan untuk rumah tangga akan lebih dari Rp160 triliun di 2024. Ini terutama dalam bentuk PPN dibebaskan untuk bahan makanan, kesehatan, dan pendidikan,” ucap Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR pada Kamis (21/9/2023).

Sedangkan UMKM menerima porsi insentif perpajakan sebesar Rp 74,8 triliun di tahun 2023, dalam bentuk PPh Final UMKM dan PPN tidak dipungut. Belanja tax holiday dan tax allowance telah mencapai Rp 22 triliun telah mendorong terciptanya investasi lebih dari Rp 370 triliun sampai dengan Juli 2023. “Ini akan terus diperkuat dan dipastikan tepat sasaran dalam menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi,” kata Sri Mulyani.

Aspek keadilan dalam perpajakan juga diterapkan melalui penetapan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Saat ini batasan PTKP Indonesia termasuk tinggi dibandingkan dengan beberapa negara di Asean.

“Tata kelola PNBP terus dioptimalkan semakin baik. Peran PNBP sebagai instrumen regulatory, diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi, mendukung dunia usaha, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” demikian tutur Sri Mulyani.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only