Khawatir Ganggu Fiskal Negara, Menkeu Tolak Usul Penangguhan Cukai BBM

Menteri Keuangan Filipina Benjamin Diokno menolak usulan DPR yang meminta adanya penangguhan cukai atas bahan bakar minyak (BBM) selama 3 bulan sebagai upaya meredam lonjakan harga.

Diokno menjelaskan penangguhan cukai BBM bakal berdampak serius pada kas negara dan ekonomi nasional. Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut juga lebih menguntungkan orang-orang kaya yang mengonsumsi BBM dalam volume besar.

“[Usulan penangguhan cukai BBM] hanya berpandangan pendek dan tidak bijaksana,” katanya, Minggu (24/9/2023).

Diokno menuturkan kebijakan penurunan harga BBM memang populer di antaranya politikus. Meski begitu, implementasinya tidak mudah. Selain harus merevisi undang-undang, lanjutnya, perubahan perilaku masyarakat karena penurunan harga BBM juga sulit diantisipasi.

Jika harga BBM benar-benar diturunkan melalui penangguhan cukai, pemerintah bakal dihadapkan pada penolakan keras ketika ingin mengenakan cukai ini lagi.

Di sisi lain, penangguhan cukai BBM akan berdampak buruk terhadap pemulihan ekonomi dan fiskal negara. Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga bakal memperburuk peringkat utang Filipina dan strategi pengelolaan utang secara keseluruhan.

Merujuk hitung-hitungan Kemenkeu, Diokno memaparkan potensi penerimaan negara yang hilang karena penangguhan cukai BBM akan mencapai PHP41,4 miliar atau Rp11,22 triliun pada kuartal IV/2023 saja.

Jika pajak pertambahan nilai (PPN) ikut ditangguhkan, potensi penerimaan negara yang hilang bertambah PHP31,2 miliar atau Rp8,45 triliun.

“Pendapatan negara ini sudah dialokasikan untuk mendanai program prioritas pemerintah seperti layanan sosial dan infrastruktur,” ujar Diokno seperti dilansir philstar.com.

Kementerian Keuangan juga turut membuat skenario pelebaran defisit apabila cukai BBM dan PPN BBM ditanggungkan. Hasilnya, defisit anggaran diperkirakan melonjak dari 6,1% PDB menjadi 6,4% PDB.

Untuk posisi utang pemerintah, diestimasi membengkak dari 61,4% PDB menjadi 61,7% PDB. Hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan posisi utang ke level 39% PDB atau seperti sebelum pandemi Covid-19.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only