Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui pedoman pemeriksaan bersama atas kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang hulu migas.

Berdasarkan PMK 94/2023 yang baru dirilis, pedoman pemeriksaan bersama perlu diperbarui dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam administrasi, pelaksanaan, dan pemutakhiran tindak lanjut temuan pemeriksaan bersama.

“…termasuk atas pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu migas yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh,” bunyi ayat pertimbangan PMK 94/2023, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Pemeriksaan bersama adalah kegiatan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh migas yang dilaksanakan terhadap kontraktor yang bertindak sebagai operator berdasarkan pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu migas untuk suatu wilayah kerja.

Pelaksanaan pemeriksaan bersama terdiri atas pemeriksaan bersama tahun berjalan dan setelah tahun berjalan. Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dilakukan oleh unit pelaksana pemeriksaan bersama yang merupakan bagian dari satgas pemeriksaan bersama.

Sementara itu, satgas pemeriksaan bersama terdiri atas Ditjen Pajak (DJP), BPKP, dan SKK Migas. Khusus atas kontraktor yang berkontrak dengan BPMA, satgas pemeriksaan bersama terdiri dari DJP, BPKP, BPMA, dan Inspektorat Aceh.

Dalam PMK 34/2018 s.t.d.d PMK 94/2023, ditambahkan pasal baru tentang pemeriksaan bersama dalam rangka pengakhiran kontrak kerja sama.

Apabila menyetujui temuan pemeriksaan bersama dalam rangka pengakhiran kontrak kerja sama, kontraktor wajib menindaklanjuti temuan dengan menyesuaikan pembukuan tahun buku pengakhiran kontrak kerja sama dan menuangkannya dalam Final FQR tahun buku terakhir.

Selain menindaklanjuti temuan pemeriksaan bersama, kontraktor juga harus menyelesaikan penghitungan hak dan kewajiban tahun buku pengakhiran kontrak kerja sama dengan menyesuaikan bagi hasil migas.

Kemudian, kontraktor juga harus membayar PPh migas terutang ke kas negara sebagai setoran PPh migas tahun pajak pengakhiran kontrak kerja sama, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak pengakhiran kontrak kerja sama.

Jika terdapat kekurangan pembayaran PPh mihas terutang, kontraktor wajib membayar kekurangan pembayaran PPh migas terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Bila terdapat setoran PPh migas lebih dari yang seharusnya terutang dalam Final FQR tahun buku terakhir, kelebihan setoran ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only