Pertumbuhan Ekonomi Dongkrak Target Penerimaan Pajak

Peningkatan target penerimaan pajak terjadi selaras dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi yang dicapai. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun. Angka ini meningkat dari target penerimaan pajak tahun 2022 yang sebesar Rp 1.718 triliun.

“Tidak bisa hindari inilah yang harus kami lakukan pada waktu menentukan target penerimaan. Semakin tinggi PDB (produk domestik bruto) yang ada, sehingga tidak dapat dipungkiri jumlah pajak yang harus dikumpulkan mengalami peningkatan,” kata Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Sarasehan dan Update Reformasi Perpajakan di Kantor Pusat DJP pada Senin (25/9/2023).

Pada 2024 pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2%. Suryo mengungkapkan, jika dilihat secara teoritis pertumbuhan penerimaan terjadi karena adanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dia mengatakan bila tax buoyancy masih di atas 1, maka rasio perpajakan (tax ratio) juga akan terus mengalami peningkatan. Tax buoyancy merupakan pengukur keseimbangan antara penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi.

Tax buoyancy masih di atas 1, setiap tahun bergerak tax ratio akan terus mengalami peningkatan. Namun apabila tax buoyancy di bawah 1 secara teoritis tax ratio akan mengalami penurunan,” tutur Suryo.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tax ratio tahun 2021 sebesar 9,12% dari PDB dan tahun 2022 sebesar 10,39 dari PDB. Suryo mengatakan, tax ratio Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara sebanding tidak hanya di Asean tetapi kawasan Asia lainnya.

“Jadi ini pekerjaan kita bersama, saya sangat berbahagia kita semua yang memang memiliki kepentingan yang sama bagaimana terus memperbaiki sistem administrasi perpajakan. Karena itu adalah tulang punggung tidak hanya penerimaan tetapi kematangan dan kemandirian suatu bangsa,” terang Suryo.

Dengan kenaikan target penerimaan pajak maka pemerintah terus melakukan reformasi perpajakan. Sehingga sistem administrasi betul-betul akuntabel dan dapat meng-cover seluruh potensi di sektor perekonomian. Saat ini DJP sedang melakukan reformasi khususnya dalam menyiapkan core tax system yang direncanakan mulai berjalan 1 Januari 2024. Dengan implementasi core tax akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus administrasi pembayaran pajak. “Ini menunjukkan bahwa sistem administrasi betul-betul dimiliki bangsa yang maju, kuat, dan dapat memanfaatkan potensi yang ada,” kata Suryo.

Dia menjelaskan, DJP Kemenkeu sudah merancang lima pilar dalam reformasi perpajakan. Pertama yaitu kebijakan yang terkait kepastian hukum menampung dinamika perekonomian mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak. Pilar kedua adalah bagaimana kita memperbaiki proses bisnis, cara bekerja, cara bertransaksi, cara masyarakat beroganisasi berubah. Pilar ketiga adalah IT, basis data, dan proses bisnis agar dapat memiliki basis data yang reliable dan andal. DJP mendorong proses bisnis yang sederhana efektif, efisien, akuntabel, berbasis IT dan komprehensif. “Jadi ke depan data dan informasi menjadi tulang punggung pada waktu kita melaksanakan aktivitas pengawasan, pemeriksaan, penagihan, termasuk penegakan hukum dan juga pelayanan penyuluhan terhadap masyarakat wajib pajak,” kata Suryo.

Pilar keempat dan kelima adalah memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal, ini menjadi penting karena tulang punggung organisasi adalah SDM. DJP melakukan kalibrasi anggota melaksanakan sistem informasi yang akan kita gunakan dengan lebih kompeten, terukur, dan bertanggung jawab. “Memungkinkan atau nggak suatu saat KPP sudah tak nampak lagi di tempat-tempat yang berbeda-beda pada saat kita melakukan transaksi digital. Jawabannya adalah memungkinkan, karena semua sistem administrasi kita letakan dalam platform core tax,” tutur Suryo.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pihaknya belum bisa menghitung dampak dari implementasi core tax system terhadap kenaikan tax ratio. Dengan adanya core tax system diharapkan bisa memperbaiki sistem administrasi menjadi lebih mudah, efisien, efektif. “Ketika lebih mudah, lebih efisien, lebih efektif  otomatis pelayanan menjadi lebih baik harapannya ini mendorong voluntary compliance kepatuhan sukarela dari para wajib pajak. At the end  harapannya (kenaikan) penerimaan,” tutur Dwi saat ditemui di tempat yang sama.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only