Kanwil DJP: Realisasi penerimaan pajak di Sumbar tumbuh 10,77 persen

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sumatera Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumbar periode Januari-Agustus 2023 tumbuh sebesar 10,77 persen dari periode yang sama 2022.

“Realisasi penerimaan pajak di Sumbar Januari-Agustus 2023 sebesar Rp3,56 triliun atau 62,83 persen dari target 2023 sebesar Rp5,67 triliun,” kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Slamet Bagio di Padang, Senin.

Ia menyebutkan realisasi itu mengalami pertumbuhan sebesar 10,77 persen dari capaian penerimaan pajak pada periode yang sama tahun 2022 yang mencapai sebesar Rp3,21 triliun

Atas capaian dan realisasi pajak tersebut, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Slamet menjelaskan kinerja penerimaan pajak yang tergolong baik pada periode Januari hingga Agustus 2023 dipengaruhi beberapa faktor.

Faktor itu antara lain aktivitas ekonomi yang terus membaik dan diiringi dengan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh besarnya restitusi.

Ke depan, penerimaan pajak diharapkan tetap mencatat kinerja yang baik sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi.

Namun, dengan basis penerimaan tahun 2022 yang terus meningkat pada September sampai dengan Desember, kinerja pertumbuhan kemungkinan akan mengalami normalisasi.

Pada Januari-Agustus 2023, terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif. PPh 21 tumbuh positif didorong kenaikan setoran rutin dari wajib pajak sektor keuangan. PPh 23 tumbuh baik karena terdapat kenaikan aktivitas sektor industri pengolahan.

“PPh Orang Pribadi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Orang Pribadi tahunan,” kata dia.

Kemudian PPh Badan tumbuh positif sejalan dengan kenaikan angsuran PPh Badan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri tumbuh lebih baik yang disebabkan adanya pembayaran ketetapan pajak, dan basis yang rendah pada tahun sebelumnya akibat restitusi.

Sementara itu, PPh final terkontraksi akibat adanya pembayaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang.

Sumber : www.antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only