Bursanya Sudah Resmi Meluncur, Apa Kabar Rencana Pajak Karbon?

Pemerintah telah resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia alias IDXCarbon dan membuka perdagangannya pada hari ini, Selasa (26/9/2023). Lalu, apa kabar dengan wacana penerapan pajak karbon?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini pajak karbon masih terus dibahas oleh Kementerian Keuangan. Pembahasan terus dilakukan, paralel dengan aktivitas bursa karbon yang mulai dibuka hari ini.

“Itu lagi dihitung, tadi sama Pak Suahasil (Wakil Menteri Keuangan). Kita masih bicara. Semua ini masih paralel,” kata Luhut, saat ditemui usai peluncuran bursa karbon di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar menjelaskan, keberadaan pajak karbon ini bukan bertujuan untuk mencari besaran potensi penerimaan pajak. Akan tetapi, perannya lebih kepada instrumen insentif dan disentif bagi para pihak yang kena pajak untuk memperoleh unit karbon pengurangan emisi.

“Apakah secara langsung dia memproduksinya atau membeli dari bursa atau dia bayar pajak. Jadi targetnya bukan penerimaan pajak itu sendiri. Beda dengan pajak lain. Ini yg buat pajak karbon unik sehingga perlu pendalaman dan penghitungan lebih rinci lagi,” jelasnya, ditemui terpisah.

Ia juga menegaskan, persoalan ini merupakan kewenangan Kemenkeu. Harapannya, dalam waktu yang singkat ini busa masuk ke dalam roadmap sehingga prospek ke depannya bisa lebih tergambar.

“Bu Menkeu lebih paham untuk pelaksanaan implementasi masing-masinh karena peran dari pajak karbon bukan untuk menghasilkan revenue agak beda dengan pajak lain untuk menjadi insentif dan disintensif ada yang objek pajak untuk memperoleh unit pengurangan emisi karbon,” kata Mahendra.

“Jadi esensinya itu bukan revenuenya, beda dengan pajak lain yang memang targetnya pendapatan negara menjadi sumber belanja negara di APBN. Kalau ini justru dipakai sebagai insturmen insentif dan disinsentif supaya lebih banyak lagi perusahaan terutama yang memerlukan unit karbon pengurangan emisi,” sambungnya.

Sebagai tambahan informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menyebut kalau pajak karbon ditargetkan mulai berlaku pada 2025.

“Eropa minta 2025,” kata Airlangga, saat ditemui di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Airlangga mengatakan, pajak karbon juga harus disesuaikan dengan carbon trading alias perdagangan karbon. Untuk itu, dibutuhkan penetapan insentif dan disinsentif.

“Mesti ada insentif dan disinsentif. Dua-duanya harus kita laksanakan karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi Carbon Border Adjusted Mechanism (CBAM),” jelasnya.

Airlangga berharap perusahaan-perusahaan peserta carbon trading sudah memiliki karbon kredit lewat bursa karbon. Barulah dari sana berlanjut ke pajak karbon.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only