Sri Mulyani: Transformasi Digital Bakal Kerek Penerimaan Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa perlu adanya peningkatan local power taxing atau penerimaan daerah, salah satunya dengan transformasi digital melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).  

Sri Mulyani menyampaikan saat ini pajak dan retribusi daerah baru mencatatakan rasio pemungutan perpajakan di daerah sekitar 60 persen. 

“Jadi perbaikan administrasi termasuk investasi dalam sistem digital tentu akan meningkatkan kemampuan darah didalam mengadministrasikan dan mengumpulkan pajak dan retribusi  tanpa meningkatkan beban pada dunia usaha di daerah masing-masing,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Jakarta, Selasa (3/10/2023). 

Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Adapun, intervensi kebijakan pajak daerah tentunya akan dilakukan melalui tarif pajak, perluasan objek, serta opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. 

Sri Mulyani berharap langkah tersebut akan semakin menciptakan sinergi antara tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan pusat tanpa meningkatkan beban bagi dunia usaha dan masyarakat.  

Sementara itu, untuk mendorong modernisasi administrasi perpajakan pemda, pemerintah mencanangkan empat cara. Pertama, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan memanfaatkan data bersama.

Kedua, terus meningkatkan dengan bimbingan dan supervisi modernisasi administrasi perpajakan di daerah. 

Ketiga, meningkatkan kompetensi dan technical skill dari SDM perpajakan daerah. Keempat, pemerintah akan memanfaatkan kolaborasi data informasi dan sistem terutama digital. 

“Saat ini Kemenkeu sedang investasi untuk membangun sebuah core tax system. Ini investasi yang luar biasa penting dan besar yang akan meningkatkan kemampuan perpajakan kita setara dengan infrastruktur perpajakan di negara lain,” tutupnya. 

Adapun, dalam APBN Kita edisi September 2023, Kemenkeu mencatat pajak daerah mencapai Rp154,05 triliun. Capaian tersebut naik 6,6 persen dari periode yang sama dengan tahun lalu. 

Hal tersebut utamanya  didorong ole peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif (Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir).

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only