Akurasi Data Pajak Jadi Kunci Layanan Digital

Pemerintah terus mereformasi sistem perpajakan demi menggenjot penerimaan negara. Wajib pajak dinilai akan lebih mudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) jika Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system diimplementasikan pada tahun depan.

Melalui sistem pajak yang diklaim canggih itu, pengisian SPT akan jauh lebih mudah lantaran akan dilakukan secara prepopulated. Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT akan tersedia di dalam akun wajib pajak atau tax payer account yang terdapat di dalam core tax system.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemkeu Yon Arsal mengatakan, dengan fitur tersebut, wajib pajak hanya tinggal mencocokkan kebenaran data sebelum memasukkan SPT. Hanya saja, wajib pajak tetap harus mengecek kembali data tersebut saat mengisi SPT untuk memastikan seluruh data yang tersedia sudah benar.

“Jika cocok, tinggal send. Ini seperti negara lainnya,” terang Yon, belum lama ini.

Merujuk laporan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) bertajuk Tax Administration 2023, pada tahun 2021 sudah ada sekitar 87,9% dari total otoritas pajak yang disurvei telah menyediakan fitur SPT prepopulated guna memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan pajaknya. Menurut OECD, jika fitur prepopulated SPT bisa terus dikembangkan, maka kesalahan penghitungan bisa dicegah dan beban wajib pajak juga berkurang.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, prepopulated tax return dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Melalui mekanisme ini, sebagian informasi yang harus dilaporkan SPT elektronik telah terisi secara otomatis.

Menurut dia, kehadiran sistem prepopulated tersebut akan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hal ini lantaran pengisian data secara prepopulated dapat mengurangi kekeliruan wajib pajak dalam mengisi SPT.

Selain itu, fitur ini memberi sinyal kepada wajib pajak bahwa Ditjen Pajak memiliki data dan informasi wajib pajak. Sejak beberapa tahun lalu, sebenarnya fitur prepopulated sudah tersedia dalam batasan tertentu terkait informasi wajib pajak.

“Dengan semakin terintegrasinya data dan informasi yang dapat dihimpun Ditjen Pajak serta hadirnya core tax system, kita bisa optimistis data yang otomatis terisi dalam SPT Tahunan semakin komprehensif dan akurat,” kata Bawono

Adapun beberapa negara lain yang dapat menjadi contoh dalam menyediakan data dan informasi wajib pajak secara komprehensif adalah Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia dan Islandia.

Meski demikian, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rachmat mengingatkan otoritas pajak perlu memperkuat pengawasan terkait penggunaan data-data yang dimiliki apabila sistem prepopulated diimplementasikan. “Agar tidak dijadikan penyimpangan oleh oknum tertentu di dalam pe- manfaatan data secara ilegal,” ujar dia, Selasa (3/10).

Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani juga mengingatkan ihwal akurasi data, yakni seberapa tepat dan andal data yang disajikan. Sebab, basis data dan sistem komputasi berperan besar saat implementasi sistem prepopulated tax return.

Sumber : Harian Kontan – Rabu, 4 Oktober 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only