Pajak Hiburan di Badung Akan Naik Jadi 40 Persen pada 2024

Panitia khusus (pansus) DPRD Badung tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama eksekutif. Salah satu yang dibahas yakni kenaikan pajak hiburan dari 15 persen menjadi 40 persen pada 2024.

“Pajak hiburan yang dulunya 15 persen, sekarang minimumnya harus 40 persen,” tutur Anggota DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana, di gedung DPRD Badung, Selasa.

Nyoman Graha menjelaskan perubahan pajak juga terjadi di pajak parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen. Adapun, besaran pajak lainnya masih sama.

Nyoman Graha mengungkapkan terdapat potensi hilangnya pendapatan mencapai Rp 2 miliar akibat dari turunnya besaran pungutan pajak pada sektor parkir. Sebaliknya, dengan naiknya pajak hiburan menjadi 40 persen, pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bisa lebih dari Rp 10 miliar.

Nyoman Graha menerangkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditargetkan segera rampung. Tujuannya, agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa segera menerapkan pungutan pajak sesuai aturan terbaru pada tahun depan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini berpendapat besaran pajak hiburan sebesar 40 termasuk yang rendah di Indonesia. Sebab, sejumlah daerah, salah satunya Surabaya, menetapkan pajak hiburan hingga 50 persen.

Sukarini menerangkan pajak hotel dan restoran (PHR), pajak hiburan, hingga penerangan jalan dan parkir akan menjadi satu klasifikasi dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namanya, Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Sukarini menambahkan beberapa jenis retribusi yang tidak lagi menjadi ranah kewenangan Bapenda pada 2024 adalah retribusi pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi pelayanan tera atau tera ulang. Selain itu, retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only