Ada Bangunan Restoran Baru, Petugas Pajak Periksa Kontraktornya

Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud menggelar Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dan menemukan bangunan baru berupa restoran di Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar pada 19 September 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Ubud menerjunkan tim yang terdiri atas I Wayan Wartawan dan Aditya Paramartha. KPDL dilakukan dalam rangka mengumpulkan data dan memberikan penyuluhan tentang aturan perpajakan.

“Selain itu, KPDL juga dilakukan untuk menggali potensi terkait dengan bangunan baru yang terdapat di lapangan area wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar,” kata Wawan dikutip dari situs web DJP, Senin (9/10/2023).

Kegiatan pembangunan dapat diklasifikasikan sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau jasa konstruksi, bergantung dari siapa yang melaksanakan.

Berdasarkan pengakuan salah satu tim manajemen restoran, kegiatan pembangunan dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Wawan lantas meminta data perusahaan yang melaksanakan pembangunan restoran baru tersebut untuk diteliti kewajiban perpajakannya.

“Berdasarkan PP 9/2022, ada 7 jenis tarif untuk kegiatan konstruksi, nanti akan kami klasifikasikan berdasarkan hasil penelitian. Jika perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak KPP lain, maka akan kami kirimkan data alat keterangan ke KPP terdaftar,” tutur Wawan.

Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan kewajiban perpajakan atas kegiatan membangun restoran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan yang ditunjuk.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022, tarif PPh untuk usaha Jasa Konstruksi bervariasi. Berikut perinciannya:

  1. 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  2. 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  3. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
  5. 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
  6. 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
  7. 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. 

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only