DJP Kemenkeu Sulselbartra sudah kumpulkan 773 ribu SPT dari 22,5 juta wajib pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) pada periode Januari – September 2023 sudah mengumpulkan 773 ribu Surat Pemberitahuan (SPT) dari 22,5 juta wajib pajak.

“Menyikapi itu, kita terus dorong dan tingkatkan kepatuhannya. Kita tahu bahwa Pajak Penghasilan (PPn) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) didorong dengan prinsip ‘Self Assessment’ artinya mendorong wajib pajak mendaftar sendiri, menghitung sendiri, melapor sendiri dan membayar sendiri,” kata Kakanwil DJP Kemenkeu Sulselbartra Arridel Mindra di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, sesuai ketentuan DJP maka para wajib pajak itu diawasi untuk menegakkan ketentuan perpajakan, sehingga setiap tahapan memang bisa mengindikasikan kepatuhan atau tidak dari data pemicu yang dimiliki DJP.

“Kita memiliki 10.443 data pemicu, kita sebut di mana ini ada sekian wajib pajak terindikasi dan harus diawasi untuk selanjutnya perlu dikonfirmasi,” katanya.

Dari jumlah tersebut sudah ada sekitar 4 ribu lebih dalam proses dan masuk tahap berikutnya yang masuk kategori tidak patuh tadi, kita sudah periksa 758 yang sepanjang tahun 2023 ini terpaksa diperiksa.

Dia juga memberikan gambaran perbedaan wajib pajak yang masih dalam proses pengawasan dan penyelidikan. Apabila sudah masuk tahap penyelidikan, maka pihak DJP bersama penegak hukum mempunyai kewenangan yang lebih besar dengan payung undang-undang yang ada, dapat masuk ke ruangan, mengakses, penggeledahan hingga penyegelan.

“Nah di sana nanti kita masuk kepada pelanggaran pidana dan ini sedang kita lakukan pemeriksaan bukti permulaan pada 27 wajib pajak,” katanya.

Dia mengatakan, ada enam wajib pajak yang kasusnya sudah diserahkan pada pihak Kejaksaan Tinggi dan sudah dijadwal sidang di pengadilan. Untuk proses awal hingga ke persidangan diakui rata-rata memakan waktu tiga bulan.

Namun dalam prinsipnya, lanjut dia, dalam kasus pajak, pemerintah lebih mendahulukan pada pemulihan pada pendapatan negara.

“Jadi kita lebih pada penerimaan, sehingga status tersangka pun bahkan status terdakwa dalam sidang khususnya dengan Undang-Undang APP yang baru itu, wajib pajak bisa melepaskan status itu asalkan membayarkan pokok 100 persen ditambah dendanya,” katanya.

Sumber : makassar.antaranews.com 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only