Impor Sepeda, Baja, Jam Tangan & Kosmetik Kena Pajak

Pemerintah menambah daftar barang yang akan terkena tarif bea masuk. Langkah ini untuk mencegat membanjirnya barang impor yang beredar melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) alias dagang online.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Sebenarnya PMK tersebut berlaku mulai 17 November. 2023. Namun Presiden Joko Widodo minta pelaksanaannya dipercepat yakni pada 17 Oktober 2023 ini.

Dalam PMK itu, ada empat jenis barang tambahan yang dikenakan tarif pembebanan umum atau, most favoured nation (MFN), dari kebijakan sebelumnya hanya empat barang. Dengan begitu, impor delapan jenis barang bakal kena tarif mulai pekan depan.

Jika sebelumnya, hanya impor tas kena bea 15%-20%, buku (0%), tekstil (5%-25%), alas kaki sepatu (5%-30), kini ada 4 barang baru kena MFN yakni kosmetik, sepeda, jam tangan dan besi baja. Bea masuk paling besar adalah impor sepeda dengan tarif 25% hingga 40%. Impor kosmetik kena bea masuk 10%-15%, jam tangan (10%), besi baja 0-20%.

“Kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini, seperti kosmetik yang impornya sangat tinggi. Inilah yang berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri,” terang Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi, Kamis (12/10).

Tak hanya dikenakan tarif MFN, impor delapan barang tersebut juga akan dikenakan tarif pajak. Pertama, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% dikalikan nilai impor. Kedua, tarif pajak penghasilan (PPh) dikalikan nilai impor.

Donny menjelaskan, sepeda dan jam tangan ditambahkan sebagai komoditas yang dikenakan MFN lantaran berdasarkan statistik, keduanya adalah komoditas impor barang kiriman yang volumenya cukup tinggi di pasaran.

Sementara pengenaan tarif MFN untuk komoditas besi dan baja dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi. shifting importir dari kargo umum ke barang kiriman.

Yang jelas, nilai impor barang kiriman melalui PPMSE memang melonjak. Catatan Ditjen Bea dan Cukai, pada 2017, jumlah dokumen barang kiriman alias consignment notes (CN) hanya 6,1 juta. Di 2022, jumlahnya naik 10 kali lipat menjadi 61,3 juta.

Selama ini, impor melalui PPMSE paling banyak berasal dari China. Tercatat, nilai devisa impor sejak awal tahun hingga Mei 2023 mencapai US$ 61,9 juta atau 24,3%. Kemudian disusul Hong Kong US$ 38,6 juta, lalu Singapura dengan nilai US$ 36,6 juta.

Sementara sejak Januari hingga Mei 2023 (selama lima bulan), total volume dokumen barang kiriman ke Indonesia mencapai 23,2 juta.

Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kontribusi penerimaan kepabeanan terhadap total penerimaan perpajakan, sangat kecil, yakni hanya 2,85%. Sebab itu, “Sebenarnya bukan potensi penerimaan yang dikejar,” kata Fajry.

Oleh karena itu, Fajry berharap, “Ada subtitusi produk dalam negeri ketika pemerintah menaikkan tarif bea masuk,” tambahnya.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memperkirakan, akan ada tambahan potensi penerimaan sebesar 5% hingga 10% dari penerimaan impor barang tersebut. Hanya, lantaran tambahan barang yang dikenakan tarif MFN hanya empat, besaran penerimaan tak besar.

Yang jelas, tak lama lagi harga sepeda, jam tangan, besi baja serta kosmetik akan naik.

Sumber : Harian Kontan 13 Oktober 2023, Halaman 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only